Entri Populer
-
Medan (berita tercepat) Untuk wanita, buah dada merupakan suatu bagian tubuh yang sangat berharga sekali, saya kira banyak wanita rasanya me...
-
Jumat, 28 Januari (beritatercepat) Di dunia kesehatan, menonton film atau gambar porno dikenal dapat membantu meningkatkan kualitas hubungan...
-
Tersangka pencabulan ABG, Sartono (34) selain menyukai wanita juga menyukai sesama jenis khususnya anak-anak jalanan. Pelaku yang telah beri...
-
Sejumlah penumpang Air Asia tujuan Jakarta-Singapura dengan nomor penerbangan QZ 7786, tertahan di Bandara Soekarno Hatta, sejak sore tadi, ...
-
medan (berita tercepat) Lima wanita warga China dan dua lelaki tempatan yang menjadikan sebuah kelab karaoke mewah sebagai lubuk pelacuran d...
-
Medan Pemilik Harian Sinar Indonesia Baru, GM Panggabean, dinyatakan sebagai buronan kasus demo rusuh di Medan, Sumut. GM saat ini sedang s...
-
SIMALUNGUN,JAM 21.30 WIB Masdar (20) benar-benar kelewatan. Setelah mencicipi tubuh kekasihnya, An (18), warga Kampung II Pematang Bandar Ke...
-
Medan Pada tanggal 2 Januari 1818, gugur figur wanita pertama Nusantara yang menentang Belanda, Christina Martha Tiahahu. Ia wafat di ata...
-
Medan Apes benar nasib yeyen 17 tahun anak baru gede .Dalam laporanya pengaduanya yang didampingi keluarga melaporkan NS oknum C...
-
Medan - Sejumlah lokasi Usaha serta Warung Internet (warnet) di kawasan Medan sejak kemarin hingga saat ini Jumat (14/01/2011) galak dilak...
Rabu, 02 Februari 2011
Usai Vonis Ariel, Polisi Kembali Bidik Luna-Tari dari kasus vidio panas
JAKARTA (berita tercepat)
- Bareskrim Polri akan melanjutkan pemberkasan kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, setelah putusan perkara Nazriel Ilham berkekuatan hukum tetap atau incraht.
"Karena terkait salah satu persyaratan P-19 itu, dinyatakan oleh perkara pokoknya. Apabila itu sudah berkekuatan hukum tetap, tentu itu Luna Maya dan Cut Tari terkait dengan perbuatan ikut serta," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2011) sore.
Selama belum ada putusan yang incraht perkara Ariel, lanjut Yoga, kepolisian hanya bisa menunggu. Terlebih Ariel mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya.
"Sekarang yang bersangkutan melakukan banding. Tentu, kita masih menunggu. Karena ada perkara yang menyangkut itu, terkait parkara Luna Maya dan Cut Tari," jelasnya.
Di tempat terpisah, Afrian Bondjol SH LLM selaku kuasa hukum Luna Maya mengaku belum bertemu kekasih Ariel tersebut. Timnya juga masih terkonsentrasi untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap Ariel.
“Saya belum bertemu dia sampai sekarang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Boy ini melalui sambungan telepon kepada wartawan.(tian43a)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar