Entri Populer

Rabu, 02 Februari 2011

Usai Vonis Ariel, Polisi Kembali Bidik Luna-Tari dari kasus vidio panas





JAKARTA (berita tercepat)
- Bareskrim Polri akan melanjutkan pemberkasan kasus video porno dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, setelah putusan perkara Nazriel Ilham berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Karena terkait salah satu persyaratan P-19 itu, dinyatakan oleh perkara pokoknya. Apabila itu sudah berkekuatan hukum tetap, tentu itu Luna Maya dan Cut Tari terkait dengan perbuatan ikut serta," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/2/2011) sore.

Selama belum ada putusan yang incraht perkara Ariel, lanjut Yoga, kepolisian hanya bisa menunggu. Terlebih Ariel mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya.

"Sekarang yang bersangkutan melakukan banding. Tentu, kita masih menunggu. Karena ada perkara yang menyangkut itu, terkait parkara Luna Maya dan Cut Tari," jelasnya.

Di tempat terpisah, Afrian Bondjol SH LLM selaku kuasa hukum Luna Maya mengaku belum bertemu kekasih Ariel tersebut. Timnya juga masih terkonsentrasi untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara 3,5 tahun terhadap Ariel.

“Saya belum bertemu dia sampai sekarang,” ungkap pengacara yang akrab disapa Boy ini melalui sambungan telepon kepada wartawan.(tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar