Entri Populer

Rabu, 02 Februari 2011

Soal Vonis Ariel, Hakim Tak Takut Dilaporkan







Bandung (berita tercepat)
Soal vonis Ariel, majelis hakim yang menyidangkan dituding mendapat intervensi. Namun mereka tak takut dengan ancaman untuk dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) sekalipun.

Dari pihak massa anti Ariel menuding, majelis hakim telah diintervensi sehingga tak memberikan hukuman maksimal. Sementara dari pihak Ariel menilai, keputusan majelis hakim didasarkan atas desakan publik yang menginginkan Ariel dipenjara.

Ketika disinggung mengenai tudingan seperti itu, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso tidak mempersoalkan hal itu. "Saya tidak peduli, itukan hak mereka. Terserah mau ngapain juga," ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011) sore.
Namun yang jelas, Singgih mengungkapkan silakan saja massa mau lapor kemana saja dan itu tidak akan dipersoalkan. "Sebelum putusan, kami sudah melewati perundingan dan musyawarah majelis," terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa putusan itu murni tidak ada kepentingan apapun. "Ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun dan ini sudah menjadi pertimbangan kami," ungkapnya.

Sebelum memulai sidang, Singgih pun menegaskan kepada para pengunjung. Jika ada kesalahan dalam vonis, dia mengatakan biar Tuhan yang menghukum mereka sebagai hakim.(tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar