Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

PARA PENGUSAHA WARNET DI MEDAN RESAH USAHA KECIL MAUPUN BESAR


Medan
 -Sejumlah lokasi Usaha serta Warung Internet (warnet) di kawasan Medan sejak kemarin hingga saat ini Jumat (14/01/2011) galak dilakukan pendataan.
Pendataan tersebut sempat membuat gerah sejumlah pengusaha serta pengelola warnet apalagi petugas pendataan dari Tim Kecamatan secara mendetail diantaranya mertanyakan Izin Usaha, Izin Membangun Bangunan (IMB), Pajak Reklame, NPWP serta surat lainnya.
Sejumlah pemilik usaha dan Warnet mengaku sempat gelisah dengan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan petugas bahkan ada pemilik warnet yang keberatan bila disuruh membayar pajak terhadap kegiatan yang sedang dikelolanya.
“Kalau sekedar pendataan kami tak keberatan tapi kalau kami dipaksa bayar pajak, serta urus izin secepatnya, kami kan jadi resah seharusnya ada pembinaan bagi kami apalagi usaha kami inikan hanya kecil-kecilan saja,”keluh salah seorang pemilik warnet di kawasan Medan Labuhan.
Menyingkapi hal itu, Camat Medan Labuhan Zain Noval membenarkan adanya pendataan terhadap sejumlah kegiatan usaha serta pemilik warnet guna mengetahui jumlah kegiatan usaha masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita hanya melakukan pendataan, bila ada ditemukan kegiatan usaha belum memiliki izin maka kita anjurkan untuk mengurusnya maupun bila ada yang belum bayar pajak kita imbau untuk segera melunasi pajak dari kegiatan usahanya tersebut,Kadang para petugas minta uang untuk ajak damai .”jelas Noval.(tian43a)

Para Pedagang Menjual Barang yang tidak Pantas di Konsumsi Manusia di Tanah Papua

NABIRE (FRPMM), Pada hari minggu, 9 Januari 2011, Ketua Dewan Paroki Gereja Khatolik Bukit Merian Drs.Silvester Kobepa, menyampaikan pada akhir-akhir ini terjadi peningkatan penderitaan berbagai penyakit yang sebelumnya tidak pernah dialami orang asli papua seperti munta darah, Kolera, kelebihan lemak, gula darah/penyakit gula dan sebagainya akibat menkonsumsi berbagai minuman dingin (fress water) dan menkonsumsi ayam bulu putih (ayam potong yang sudah di es batu) yang dijual oleh orang pendatang (nonpapua) setiap hari tanpa melihat barang yang dijual itu pantas dikonsumsi manusia atau tidak, tandasnya. 

Saya pikir masalah/hal ini merupakan bagian dari suatu pemusnahan etnis suku-suku asli di tanah papua, maka para penjual/pedagang maupun pembeli harus hati-hati untuk menjual dan membeli demi menjaga perdamaian antar umat manusia di tahun baru 2011 dan kita harus saling mengasihi antar satu sama lain sesuai amanat Yesus Kristus sebagai pendamai bagi umat manusia, kata Kobepa. 

Saya sebagai Dewan Gereja hal-hal ini harus disampaikan kepada seluruh umat gereja khatolik nabire khususnya dan hal ini perlu diisukan kepada seluruh masyarakat di tanah papua pada umumnya bahwa dilarang keras dan dilarang konsumsi barang-barang yang baru saja beredar itu, berdasarkan bukti realita yang terjadi akhir-akhir ini. 

Seperti kasus para penjual orang pendatang menjual ayam bulu putih (ayam potong) yang terkena flu burung di pasar enagotali kabupaten paniai pada bulan NATAL (Desember) 2010 serta hasil pantauan tokoh adat, HAM dan Tokoh Agama di daerah mee-papua, maka berdasarkan bukti nyata ini mari kita sadar diri untuk menjadi penjual/pedagang yang benar demi orang lain, bukan hanya sekedar mencari uang (cari untung-untungan saja) untuk meningkatkan taraf hidupnya, tetapi melihat orang lain (sesama) yang dibutuhkannya.

Dan antara penjual dan pembeli harus sadar bahwa hal ini adalah saling membutuhkan untuk memenuhi hidup keluarga antar, tandasnya. (tian43a)

Harga Cabai Naik, Pedagang Kecil pada Mengeluh semuanya

Kabanjahe , Naiknya harga cabai merah banyak dikeluhkan paa pedagang kecil disekitar Mesjid Amaliah. Dipasar brastagi medan  harga per kilogramnya mencapai Rp. 50.000 /kg, naik sekitar 60% dari harga sebelumnya, Rp. 20.000 /kg nya. Hal ini tentu sangat berdampak bagi para pedagang kecil.
Salah satunya Andi (20), seorang pedagang petis didepan Mesjid Amaliah Bogor mengeluhkan mahalnya harga cabai di pasar. 

Menurutnya naiknya harga cabai mengakibatkan borosnya penggunaan cabai untuk pembuatan sambal petis. "Biasanya cabai satu kilogram bisa digunakan untuk dua hari, tapi sekarang jadi satu hari" kata Andi pada wartawan.

Namun, naikya harga cabai tidak membuat Andi kelabakan. Karena dia punya solusi untuk mengantisipasinya, yaitu dengan mengurangi penggunaan dan pembelian  cabai. Biasa menggunakan cabai satu hari per kilogram, sekarang jadi setengah kilogram perharinya. (tian43a) 

Gubernur Canangkan Penanaman 10.000 Bibit Pohon

Jambi, Dalam rangka melestarikan lingkungan dan mensukeskan  program pemerintah dalam penanaman satu milyar pohon, Gubernur Jambi Dra. H. Hasan Basri Agus, MM, yang diwakili Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, bersama Bupati Muaro Jambi yang diwakili Sekretaris daerahnya Drs. H. Saifuddin Anang, dan Presiden Direktur Pertamina Ekplorasi dan Produksi (Presdir Pertamina EP), Salis S. Aprilian, Selasa (11/1) telah melakukan pencanangan penanaman 10.000 pohon, bertempat halaman Kantor Lurah Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 

Pada kesempatan ini Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur menyampaikan terima kasihnya kepada Pertamina EP, yang telah menginisiasi kegiatan penanaman pohon, hal ini menunjukkan komitmen Pertamina EP dalam membantu tugas pemerintah untuk menciptakan lingkungan hidup yang asri, nyaman dan lestari. Sehingga hal ini dapat dijadikan sebagai contoh bagi perusahaan lainnya, untuk bersama-sama pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup. Mengingat dengan menanam pohon, akan memberikan manfaat banyak, diantaranya ; mencegah terjadinya longsor, mengurangi pemanasaan global dan mengurangi pencemaran udara. 

Ditegaskan gubernur, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang cukup tinggi, maka kebutuhan akan tersedianya lapangan pekerjaan merupakan hal yang mendesak. Dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang pertanian, terkadang ada sekelompok masyarakat dan kalangan perusahaan, yang mengabaikan prinsip-pronsip pembangunan yang ramah lingkungan. Hal ini tergambar dengan masih adanya kegiatan pembakaran liar, pengalihan fungsi lahan, serta kegiatan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. 

Menurutnya, pengelolaan sumberdaya alam yang tidak mengikuti prinsip pengelolaan yang lestari terhadap lingkungan, akan mengakibatkan tanah, air dan udara mengalami degradasi, sehingga dapat menimbulkan bencana lingkungan. Selain itu ujar gubernur, strategi pembangunan nasional mengamanatkan bahwa, pembangunan harus diarahkan untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan baru, menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk memacu pertumbuhan ekonomi, kemudian melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut gubernur menjelaskan   bahwa salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian masyarakat dunia pada akhir-akhir ini adalah masalah pemanasan global dan emisi karbon. Berdasarkan Perhitungan Dewan Nasional Pertumbuhan Iklim (DNPI) Provinsi Jambi menymbang emisi sebesar 57 juta ton emisi karbon di tahun 2005, apabila hal ini tidak ada upaya untuk menguranginya, maka pada atahun 2030 dapat meningkat menjadi 74 juta ton emisi karbon. Kondisi ini sebagian besar disebabkan oleh kebakaran lahan dan hutan, eksploitasi hutan alam dan pengolahan lahan gambut yang tidak tepat, uajarnya. 

Guna mencegah kerusakan lingkungan, pemerintah Provinsi Jambi telah mengurangi ekploitasi seumberdaya alam, sehingga dampak dari gejala alam tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian daerah. Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong percepatan pembangunan industri hilir dari komoditi unggulan daerah, seperti karet dan kelapa sawit serta berbagai komoditi lainnya, sehingga di satu sisi dapat menciptakan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat lokal, sedangkan di sisi lain akan meningkatakan minat investor untuk menanamkan modalnya di Provinsi Jambi, ujar gubernur. 

Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa proses pembangunan tidak akan berjalan dengan baik, apabila permasahan pembangunan belum diselesaikan secara baik, terlebih lagi dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat dunia akan kelestarian lingkungan. Untuk itu gubernur menganggap bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan, dan sebagai tindak lanjut dari Konferensi yang membahas tentang pengelolaan hutan dan perubahan iklim, bulan Mei 2010 di Copenhagen Denmark, yang salah satu hasilnya yakni, penandatanganan Letter of Intent antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Norwegia untuk bantuan kegiatan pengurangan emisi akibat kerusakan dan degradasi hutan.

Sehubungan dengan itu ujar gubernur, Presiden RI DR.Susilo Bambang Yudhoyono telah mencanangkan pengurangan emisi karbon di Indonesia sebesar 26 – 41 persen sampai tahun 2020, yang harus dijabarkan dalam rencana aksi nasional, yang merupakan rangkuman rencana aksi setiap provinsi. Dalam hal ini Provinsi Zjambi telah membuah langkah-langkah strategis dalam bentuk rencana aksi mengurangi emisi karbon melalui konsep “Pembangunan Rendah Emisi Karbon”. 

Implentasi dari pelaksanaan konsep Pembangunan Rendah Emisi Karbon ini, Provinsi Jambi akan melakukan tiga komponen prioritas kegiatan, dan satu komponen kegiatan penunjang, yang terdiri dari ; pertama pencegahan kebakaran lahan, kedua pengolahan hutan alam yang berkelanjutan, dan ketiga rehabilitasi ekosistem lahan gambut. Sedangkan komponen kegiatan penunjangnya adalah, dengan mereformasi trnaspotasi, konstruksi, pertanian, sosialisasi dan penguatan kelembagaan. 

Sehubungan dengan dilaksanakan penanaman 10.000 bibit pohon oleh Pertamina EP, Wagub meminta kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut peduli, “saya minta semua masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat dan unsure permintahan di tingkat Keluaran, Desa dan RT, ikut peduli dengan pelaksanaan penanaman 10.000 bibit pohon oleh Pertamina EP ini, dengan ikut memelihara, merawat dan memupuk, sehingga apa yang ditanam pada hari ini akan membuahkan hasil di masa mendatang, karena yang ditanam hari ini bukan saja jenis kayu keras, tetapi juga bibit buah-buahan, yang hasilnya selain dapat melestarikan lingkungan juga bisa menghasilkan buah yang juga dapat memberikan penghasilan”, ujar Wagub. 

Demikian juga Bupati Muaro Jambi yang diwakili Sekdanya, selain masyarakat diharapkan pihak dinas instansi terkait, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan agar ikut berpartisipasi dengan memberikan bantunan pupuk kepada masyarakat yang dipercaya untuk melakukan penanaman bibit ini, sehingga masyarakat betul-betul dapat menanam dan merawat bibit yang ditanam hari ini, karena merawat tidaklah semudah menanam, tegasnya. 

Sebelumnya Field Manager Unit Bisnis Eksploitasi dan Produksi Jambi Adi Saputra dalam laporannya menyampaikan, bahwa sejalan strategi operasi perusahaan tentang Corporate social responsibility (CSR) di bidang lingkungan dan sosial, Pertamina EP ikut aktif melakukan kegiatan penanaman pohon. Penanaman pohon ini berupa wujud  tanggungjawab social perusahaan mendukung pemerintah, sekaligus sebagai antisipasi perusahaan pada dampak pemanasan global.

Menurut Adi Saputra, dalam kegiatan penanaman di Kabupaten Muaro Jambi, pendekatan yang sama juga dilaksanakan, karenanya Pertamina EP selain menyediakan bibit untuk penghijauan, juga ada bibit tanaman produktif yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung. Bibit-bibit yang disediakan sebanyak 10.000 bibit, terdiri dari 1.250 bibit pohon mahoni, bibit pohon jelutung, dan bibit pohon karet, 8.750 bibit tanaman buah-buahan yang terdiri dari durian, duku, dan manggis. 

Dilaporkannya bahwa, bibit pohon mahoni akan ditanam sebagai peneduh dan penghijauan di sepanjang ruas jalan antara perbatasan Desa Nagasari dengan Kelurahan Tempino menuju arah jalan ke Desa Sungai Landai, sejauh enam km. 

penanaman bibit pohon mahoni akan melibatkan 60 orang anggota Pramuka dari SMP dan SMA di Kelurahan Tempino, sementara kegiatan pembuatan lubangpenanaman bibit dilaksanakan oleh masyarakat yang dikoordinir oleh Kepala Desa dan Lurah, sedangkan untuk 8.750 bibit dibagikan kepada warga di Kelurahan Tempino Kecamatan Mestong sebanyak 4.000 bibit pohon dan, dan Desa Ramin Kecamatan Kumpeh Ulu 4.750 bibit pohon, yang diserahkan kepada 461 kepala keluarga dengan jumlah yang berpariasi, lapornya.(tian43a)

CHRISTINA MARTHA TIAHAHU: Puteri Nusantara Pertama Penentang Belanda

Medan
 Pada tanggal 2 Januari 1818, gugur figur wanita pertama Nusantara yang menentang Belanda, Christina Martha Tiahahu. Ia wafat di atas kapal Belanda Eversten, yang merupakan penjara bagi mereka yang menentang kolonialisme di Nusantara. Hari kematian Christina Martha diperingati secara Nasional sebagai hari tokoh pelopor pembebasan Nusantara. Ayahnya Paulus Tiahahu  sendiri dieksekusi karena menentang penjajah Belanda. 

Pemerintah RI menetapkan Si Nona Pejuang sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Karel Albert Ralahalu, peringatan Pahlawan Nasional Wanita Nusantara itu senantiasa dilaksanakan untuk terus memupuk semangat Puteri Nusalaut agar menjadi semangat generasi muda Indonesia umumnya, secara lebih khusus generasi muda Maluku. Hari peringatan senantiasa diisi dengan dengan pelbagai kegiatan olah-raga dan kesenian di kota Ambon dan sekitarnya. 

Sekelumit Sejarah Perjuangan 
Christina Martha Tiahahu dilahirkan di Abubu Nusalaut pada tanggal 4 Januari 1800. Christina adalah anak sulung dari Kapitan Paulus Tiahahu. Saat usianya baru 17 tahun ia memilih ikut jejak ayahnya memimpin perlawanan di Pulau Nusalaut. Ketika itu Kapitan Pattimura atau Thomas Mattulesi sedang mengangkat senjata melawan kekuasaan Belanda di Saparua. Perlawanan di Saparua menjalar ke Nusalaut dan daerah sekitarnya. Tanggal 11 Oktober 1817 pasukan Belanda dibawah pimpinan Richemont bergerak ke Ulath, namun berhasil dipukul mundur oleh pasukan rakyat. Dengan kekuatan 100 orang prajurit, Meyer beserta Richemont kembali ke Ulath. Pertempuran berkobar kembali, korban berjatuhan di kedua belah pihak.

Dalam pertempuran ini Richemont tertembak mati. Meyer dan pasukannya bertahan di tanjakan Negeri Ouw, Maluku Tengah. Di tengah keganasan pertempuran itu muncul seorang gadis remaja menantang peluru musuh. Putri Nusahalawano, srikandi Martha Christina Tiahahu. Ia turut memompakan semangat kepada kaum perempuan dari Ulath dan Ouw untuk turut mendampingi kaum pria di medan pertempuran.

Pemimpin pertempuran Belanda Meyer terluka dalam pertempuran ini, Vermeulen Kringer mengambil alih komando setelah Meyer dirawat di atas kapal Eversten.

Tanggal 12 Oktober 1817 Vermeulen Kringer memerintahkan serangan umum terhadap pasukan rakyat, ketika pasukan rakyat membalas serangan yang begitu hebat ini dengan lemparan batu, para Opsir Belanda menyadari bahwa persediaan peluru pasukan rakyat telah habis.

Vermeulen Kringer membumi-hanguskan pasukan rakyat dan seluruh negeri Ulath dan Ouw diratakan dengan tanah. Martha Christina dan sang Ayah serta beberapa tokoh pejuang lainnya tertangkap dan dibawa ke dalam kapal Eversten. Di dalam kapal ini para tawanan dari Jasirah Tenggara bertemu dengan Kapitan Pattimura dan tawanan lainnya.

Mereka diinterogasi oleh Buyskes dan dijatuhi hukuman. Karena masih sangat muda, Buyskes membebaskan Martaha Christina Tiahahu dari hukuman, namun sang Ayah, Kapitan Paulus Tiahahu tetap dijatuhi hukuman mati.

Mendengar keputusan tersebut, Martha Christina Tiahahu berupaya untuk membebaskan sang Ayah dari hukuman mati. Ia bahkan merebahkan diri di depan Buyskes memohonkan ampun bagi sang ayah yang sudah tua. Namun, semua itu sia-sia belaka.

Tanggal 16 Oktober 1817 Martha Christina Tiahahu beserta sang Ayah dibawa ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwijk sambil menunggu pelaksanaan eksekusi mati bagi ayahnya. Ia mendampingi sang Ayah pada waktu memasuki tempat eksekusi, kemudian dibawa kembali ke dalam benteng Beverwijk. Sepeninggal ayahnya, Christina Tiahahu kembali bergerilya ke dalam hutan dan berkeliaran seperti orang kehilangan akal. Hal ini membuat kesehatannya terganggu.

Dalam suatu Operasi Pembersihan pada bulan Desember 1817 Martha Christina Tiahahu beserta 39 orang lainnya tertangkap dan dibawa dengan kapal Eversten yang hendak ke Pulau Jawa untuk dipekerjakan secara paksa di perkebunan kopi. Namun, sebelum menuju pulau Jawa di atas kapal ini kondisi kesehatan Christina memburuk, ia menolak makan dan pengobatan.

Tanggal 2 Januari 1818, baru selepas pulau Ambon, masih di Tanjung Alang, Martha Christina Tiahahu menghembuskan nafas yang terakhir. Jenazah Martha Christina Tiahahu disemayamkan dengan penghormatan militer ke Laut Banda. (tian43a)

Jaksa Agung Perintahkan Kasus Joki Napi Diusut

medan - Kasus penukaran tahanan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bojonegoro mengagetkan banyak pihak. Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang di vonis Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam dua kasus berbeda dengan total hukuman selama 7 bulan penjara meminta seseorang bernama Karni (50) untuk menggantikan posisinya di penjara selama 3,5 bulan dengan imbalan sebesar 10 juta.

Menanggapi kasus pertukaran tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas terkait praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro Jawa Timur.

"Saya sudah perintahkan Jamwas (Marwan Effendi) untuk investigasi masalah itu," ujar Basrief di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menambahkan, pihaknya akan memeriksa empat orang yang terkait dan bertanggungjawab pada masalah ini, diantaranya, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro), Widodo (supir kendaraan tahanan Kejari Bojonegoro), Atmari (petugas LP Bojonegoro) serta Karni (joki atau orang yang menggantikan narapidana Kasiem).

Saya Hanya Minta Tidak Masuk Penjara
Kejadian ini berawal ketika Kasiyem di vonis pengadilan Negeri Bojonegoro dengan masing-masing vonis 3,5 bulan penjara pada persidangan bulan Desember 2010 lalu. 

Namun, karena Kasiyem belum pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ia meminta kuasa hukumnya mencari cara agar dirinya tidak dipenjara. Untuk itu, Kasiyem meminta Karni untuk menggantikan posisinya dengan imbalan 10 juta.

Kasiyem mengakui,  uang tersebut diserahkan kepada penasehat hukumnya sebelum dieksekusi tanggal 27 Desember 2010. "Saya minta tidak masuk penjara itu saja," katanya di LP Bojonegoro, Selasa (04/01).

Kasiyem mengaku belum pernah mendekam di LP Bojonegoro karena sejal awal sudah digantikan oleh Karni  "Saya tidak punya niat untuk ditukar dengan orang," ujarnya.

Kejadian ini bisa terjadi diduga karena petugas LP tidak cermat dalam melakukan regristasi napi yang masuk. Data mengenai Kasiyem yang dibawa ke lapas, tidak dilengkapi dengan foto.

Sebelumnya, Kasiyem ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan pupuk dari Blora, Jawa Tengah sebanyak 2,1 ton pupuk Kaltim dan pupuk ZA produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 3,3 ton dengan diangkut menggunakan truk bernopol K 1489 JN.

Saat diperiksa polisi, Kasiyem tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan pupuk, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke persidangan di PN Bojonegoro.

Kasus lainya adalah penyelewengan sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi dari luar daerah Bojonegoro yang diungkap polisi saat pupuk tersebut diangkut menggunakan sebuah truk bernopol S 7460 G melintas di Jalan W Monginsidi, Bojonegoro, Dari truk yang disopiri Nur Hamid (35), warga Desa/Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro itu, polisi mendapati 8 ton pupuk Kaltim dan Petro Organik yang melanggar area distribusi. (tian43a)

Bersaksi tapi Tidak Disumpah apakah bisa di percaya semua ucapan Hari Tanoe

medan - Kesaksian Hari Tanoesodibjo dalam persidangan atas kasus sengketa kepemilikan saham.  PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak seperti kesaksian pada persidangan umumnya.

Kesaksian Hari pada sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak berada di bawah sumpah. Pasalnya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto, menilai bahwa saksi tersebut merupakan pihak yang turut menandatangani perjanjian investasi antara TPI, Siti Hardiyanti serta BKB.

Pada sidang yang mengagendakan keterangan saksi itu, pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) menghadirkan Bos MNC Group Hary Tanoeseodibjo untuk bersaksi, Hari selaku Komisaris TPI dalam kesaksiannya mematahkan gugatan pihak Siti Hardiyanti Rukmana Cs.

"Kami keberatan. Investment agreement antara Berkah (BKB), Ibu Tutut dan TPI itu ditandatangani oleh saksi (Hari)," kata Harry Ponto, dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (20/1).

Dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum Tutut tetap meminta untuk ada sumpah dalam kesaksian Hari, Harry menjelaskan, bahwa PT. BKB sendiri masih kepanjangan tangan dari saksi Hary Tanoe.

Setelah mendengarkan alasan kuasa hukum Tutut, akhirnya, Tjokorda Rae Suamba selaku majelis hakim yang memimpin sidang memutuskan Hari Tanoe tidak disumpah, namun keterangannya tetap diambil.

Dalam kesaksiannya, Hary Tanoe, menyatakan bahwa tindakan BKB mengambil alih 75 persen saham Siti Hardiyanti alias Tutut di TPI karena adanya perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002. Ia mengaku bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan segala utang termasuk pajak PT TPI, yang saat itu nilainya dibatasi berdasarkan kesepakatan sebesar USD 55 juta.

Berdasarkan perjanjian itu, menurutnya,  telah disepakati bahwa BKB dapat mengambil alih 75 persen saham milik Tutut sebagai salah satu mekanisme penyelesaian utang piutang itu. Apalagi, sambungnya, terdapat surat kuasa mutlak (power of attorney) yang diberikan Tutut kepada BKB untuk menyelesaikan utang itu. "Surat kuasa itu tak terbatas, yang memungkinkan juga untuk menjual TPI," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Tutut menghadirkan saksi ahli hukum korporasi, Erman Rajagukguk, yang menyatakan bahwa surat kuasa mutlak sekalipun bisa dicabut kembali. Bahkan tak bisa dipakai untuk kepentingan yang lain apabila perintah pokoknya sudah pernah dilaksanakan.

Hal ini terkait dalil Tutut yang menilai bahwa surat kuasa yang dipegang BKB tertanggal 3 Juni 2003sudah dicabut berdasarkan surat tertanggal 16 Maret 2005. Oleh sebab itu, PT. BKB tidak berhak menggunakannya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai tertuang Akta No.16 dan No.17.

Melalui RUPSLB 18 Maret 2005 pihak BKB juga  mengklaim untuk melaksanakan perjanjian invesmnet agreement tertanggal 23 Agustus 2002 antara BKB dengan mbak Tutut dengan melakukan rektrukturasi TPI dan mengkonversi utang Tutut menjadi  75% saham TPI.

Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT. Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT. SRD . Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.

BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah. Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT. SRD melakukan blokir terhadap Tutut. Makanya, ia mengajukan gugatan ini. (tian43a)

Sembilan Kejanggalan Kasus Antasari yang harus dipertanyakan

Medan 
- Langit mendung masih terus menggelayut di bumi Nusantara. Semboyan para penegak hukum, “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh!” (dari frase Latin, “Fiat justitia, ruat coelum”) akan diucapkan oleh dua orang berlawanan: yang satu dari dalam keteguhan hatinya (yang tulus), dan yang lain dari mulut dan kekuatan ("vulus"), ya uang ataupun kepentingan lainnya. Rakyat bingung tentang penegakkan hukum di negara hukum kita. 

Seperti pemberitaan umumnya, Antasari Azhar diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan alasan yang belum jelas. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. 

Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikannya sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 Februari 2010. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.  Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding dengan hasil putusan dissenting opinion: dua Hakim Agung menguatkan putusan dan satu hakim Agung tidak sepakat Antasari dihukum.  


Sembilan Kejanggalan 

Pertama, motif pembunuhan direktur PT. PT. Rajawali Putra perlu diperdebatkan secara serius. Betapa pun ada komunikasi Antasari Azhar dengan Rani, sehebat apa Rani menjadi begitu istimewa.

Kedua, perlakuan terhadap Rani selama tahapan penyelidikan dan penyidikan menimbulkan banyak kontroversi. Rani diproteksi secara berlebihan oleh Kepolisian dan menimbulkan tanya di tengah masyarakat.
Ketiga, dakwaan terhadap Antasari Azhar yang disampaikan jaksa Cirus Sinaga, selain membingungkan Antasari Azhar sesama bekas korps Kejaksaan, dakwaan oleh Cirus Sinaga menjadi babak keanehan tersendiri. Tanggal 8 Oktober 2009, Antasari menyatakan tidak memahami dakwaan Jaksa. Cirus menjawab, "Secara gamblang bahwa yang didakwakan kepada terdakwa adalah perbuatan melakukan pembujukan bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol. Wiliardi Wizar untuk melakukan pembunuhan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen. Adapun orang yang dibujuk saksi Eduardus Ndopo Mbete," jelas Cirus.

Keempat, manipulasi seksualitas Rani-Antasari, dianggap bahkan melampaui batas kepatutan di sebuah persidangan dengan tanpa manfaat hukum, kecuali pemburukan citra calon terdakwa untuk mendapat pengaminan publik.

Kelima, penarikan BAP oleh Pelaku di Lapangan Eduardus Ndopo Mbete.

Keenam, penarikan BAP oleh Kombes Wiliardi Wizard. Hari Selasa (10/11/2009), ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini,” kata Williardi mengawali kesaksiannya. Pernyataan lainnya, sehari sebelumnya, “Malam ini juga saya siap disumpah mati kalau saya menugaskan itu, saya siap disumpah mati karena ini demi keluarga saya. Tidak ada perintah dari saya kepada mereka untuk menghabisi orang itu (Nasruddin),” kata Williardi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/11/2009).

Ketujuh, bila hakim berkeyakinan akan tindakan Antasari Azhar, maka hukumannya seharusnya  Penjara Seumur Hidup karena tingkat kejahatan, penyertaan dan konspirasi oleh pejabat negara. Dihukum 18 tahun “saja”, mestinya mengherankan dari sudut pandang dan alasan hakim yang menjatuhkan vonis.

Kedelapan,  banding pada tingkat Mahkamah Agung, adanya dissenting opinion. Dari tiga hakim, satu yang menghendaki Antasari dibebaskan.

Kesembilan, adanya dugaan konspirasi dalam kasus Antasari Azhar mestinya mendapat perhatian SATGAS Mafia Hukum. Masyarakat (mestinya) terkejut dan bertanya, bila menyadari kalau Satgas Mafia Hukum tampak membiarkan dan tidak melakukan apapun untuk membela hak-hak hukum Antasari. Seluruh kejanggalan menimbulkan kejanggalan-kejanggalan lainnya dengan sendirinya. 

Ketika hari Senin (3/1/2011) Antasari dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta, seluruh proses hukum atas dirinya menjadi bagaikan awan pekat berarak menuju gerbang-gerbang penegakkan hukum dalam benak saya. Antasari Azhar, tentu  bukan malaikat seperti sebagian kita. Tetapi, ia tidak patut dihukum untuk sebuah perkara yang mestinya ditertawakan masyarakat. 

Tetapi sukses perapihan perkara ini sebagai suatu kriminal, hanya "bersih" untuk masyarakat kebanyakan. Bagi praktisi hukum (mestinya), segala proses ini telah menjadi sebuah tragedi hukum, bagi mereka yang memiliki common-sense. Pernah menjadi seorang mantan Jaksa berprestasi, Ketua KPK yang disegani, tiba-tiba menjadi pesakitan. Jenis keadilan seperti apa yang sedang kita tegakkan, jika langit benar-benar runtuh? (tian43a)