Entri Populer
-
Medan (berita tercepat) Untuk wanita, buah dada merupakan suatu bagian tubuh yang sangat berharga sekali, saya kira banyak wanita rasanya me...
-
Jumat, 28 Januari (beritatercepat) Di dunia kesehatan, menonton film atau gambar porno dikenal dapat membantu meningkatkan kualitas hubungan...
-
Tersangka pencabulan ABG, Sartono (34) selain menyukai wanita juga menyukai sesama jenis khususnya anak-anak jalanan. Pelaku yang telah beri...
-
Sejumlah penumpang Air Asia tujuan Jakarta-Singapura dengan nomor penerbangan QZ 7786, tertahan di Bandara Soekarno Hatta, sejak sore tadi, ...
-
medan (berita tercepat) Lima wanita warga China dan dua lelaki tempatan yang menjadikan sebuah kelab karaoke mewah sebagai lubuk pelacuran d...
-
Medan Pemilik Harian Sinar Indonesia Baru, GM Panggabean, dinyatakan sebagai buronan kasus demo rusuh di Medan, Sumut. GM saat ini sedang s...
-
SIMALUNGUN,JAM 21.30 WIB Masdar (20) benar-benar kelewatan. Setelah mencicipi tubuh kekasihnya, An (18), warga Kampung II Pematang Bandar Ke...
-
Medan Pada tanggal 2 Januari 1818, gugur figur wanita pertama Nusantara yang menentang Belanda, Christina Martha Tiahahu. Ia wafat di ata...
-
Medan Apes benar nasib yeyen 17 tahun anak baru gede .Dalam laporanya pengaduanya yang didampingi keluarga melaporkan NS oknum C...
-
Medan - Sejumlah lokasi Usaha serta Warung Internet (warnet) di kawasan Medan sejak kemarin hingga saat ini Jumat (14/01/2011) galak dilak...
Rabu, 02 Februari 2011
FPI Minta Pengacara Ariel Tak Usah Banding
JAKARTA (berita tercepat)
- Front Pembela Islam (FPI) menyarankan tim kuasa hukum Nazriel Irham alias Ariel, tak usah mengajukan banding.
Menurut Ketua FPI DKI Jakarta Habib Salim Alatas, hal itu akan memicu kecaman lebih luas lagi. Apalagi jika sampai banding Ariel diterima dan dihukum lebih ringan.
"Pengacaranya juga nggak usah pakai banding segala. Banyak ummat yang dirugikan oleh sikap Ariel,” ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Rabu (2/2/2011).
Jika putusan banding yang jatuh lebih ringan daripada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, ulama yang akrab disapa Habib Selon ini memprediksi akan datang kecaman lagi kepada Ariel.
“Apalagi nanti kalau banding, terus hukumannya lebih ringan. Jangan salahkan kalau ormas Islam akan bertindak kalau sampai hukuman Ariel jadi lebih ringan," ancamnya.
Habib Selom mengatakan ini mengaku cukup puas terhadap vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan pada Ariel. Namun, seharusnya hakim menghukum vokalis Peterpan itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
"Menurut kita, putusan hakim itu sudah lumayan bagus. Tapi harusnya putusan yang diberikan tidak berubah. Jangan setengah hati menghukum orang yang tidak bermoral. Karena mereka itu sudah tak bermoral," tudingnya.
Nazriel Irham divonis terbukti bersalah telah membantu penyebaran pornografi berupa video dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp250 juta, atau subsider 3 bulan penjara.(tian43a)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar