Entri Populer
-
Medan (berita tercepat) Untuk wanita, buah dada merupakan suatu bagian tubuh yang sangat berharga sekali, saya kira banyak wanita rasanya me...
-
Jumat, 28 Januari (beritatercepat) Di dunia kesehatan, menonton film atau gambar porno dikenal dapat membantu meningkatkan kualitas hubungan...
-
Tersangka pencabulan ABG, Sartono (34) selain menyukai wanita juga menyukai sesama jenis khususnya anak-anak jalanan. Pelaku yang telah beri...
-
Sejumlah penumpang Air Asia tujuan Jakarta-Singapura dengan nomor penerbangan QZ 7786, tertahan di Bandara Soekarno Hatta, sejak sore tadi, ...
-
medan (berita tercepat) Lima wanita warga China dan dua lelaki tempatan yang menjadikan sebuah kelab karaoke mewah sebagai lubuk pelacuran d...
-
Medan Pemilik Harian Sinar Indonesia Baru, GM Panggabean, dinyatakan sebagai buronan kasus demo rusuh di Medan, Sumut. GM saat ini sedang s...
-
SIMALUNGUN,JAM 21.30 WIB Masdar (20) benar-benar kelewatan. Setelah mencicipi tubuh kekasihnya, An (18), warga Kampung II Pematang Bandar Ke...
-
Medan Pada tanggal 2 Januari 1818, gugur figur wanita pertama Nusantara yang menentang Belanda, Christina Martha Tiahahu. Ia wafat di ata...
-
Medan Apes benar nasib yeyen 17 tahun anak baru gede .Dalam laporanya pengaduanya yang didampingi keluarga melaporkan NS oknum C...
-
Medan - Sejumlah lokasi Usaha serta Warung Internet (warnet) di kawasan Medan sejak kemarin hingga saat ini Jumat (14/01/2011) galak dilak...
Jumat, 11 Februari 2011
Ormas makin merajalela di Indonesia , apakah tetap dipertahankan dengan alasan ke Agamaan
jakarta - beritatercepat-
Pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi massa.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews, bahwa ada PP Nomor 18 Tahun 1986 untuk menjalankan UU Ormas.
Tanri mengatakan, ormas-ormas itu memang dibina pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota oleh Walikota dan kabupaten oleh Bupati. "Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan," katanya.
Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.
"Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku," katanya. "Kalau tidak berubah juga, dibekukan," katanya.
Pembekuan itu didasarkan saran dari pihak terkait. Untuk Mendagri, minta pendapat Mahkamah Agung.
Karena itu, kata Tanri, Menteri Dalam Negeri dalam memberi teguran harus ada bukti kerusuhan dilakukan organisasi tersebut. Kalau tindakan orang perorang, dilakukan penindakan oleh penegak hukum.
"Jadi memang benar apa yang disampaikan Presiden," kata Tanri, "bahwa ormas bisa dibubarkan."
Berikut isi aturan Tata Cara Pembekuan dan Pembubaran:
Pasal 18:
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 19
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.keuangan;
b.peralatan;
c.tenaga;
d.fasilitas.
demikian dapat kami simpulkan dari sumber yang kami dapat (tian43a)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar