Entri Populer

Selasa, 11 Januari 2011

Majelis Hakim Instruksikan Anggaran Dasar CV. Bima Prima dan Komisaris di Persidangan Ke III Mendatang

Medan
Sidang perdata ke II no. 4408, Senin siang (10/1), digelar kembali di PN Medan yang diketuai Majelis Hakim Panusuran Harahap, SH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Dalam gelar sidang ke II itu Cv. Bima Prima menurunkan empat orang saksi, terdakwa LH Aping (39), mantan kasir kantor pusat Cv. Bima Prima tetap didampingi penasehat hukumnya Syofian, SH.

Harsono Lukman Direktur CV. Bima Prima mengatakan, menjawab ketua majelis hakim, bahwa terdakwa sebagai kasir, toke, diberikan gaji perbulannya Rp2,6 juta, namun status terdakwa sejak bulan Desember 2010 gajinya distop, dan lagi-lagi Majelis Hakim mengatakan, apa itu toke ?. Harsono Lukman menjawab, sambil mengingat-ingat pemilik dan Komisaris katanya dan Harsono Lukman juga mengatakan, bahwa Cv. Bima Prima tidak lagi menjadi Cv, melainkan telah menjadi PT. tetapi tidak menguraikan perubahan akte perusahaan dan siapa-siapa pendirinya. Dengan spontan Ketua Majelis Hakim mengatakan, dalam persidangan yang akan datang harapannya anggaran dasar CV, Bima Prima dan Komisaris dihadirkan.

Sedangkan kesaksian Yanti, Kasir dari kantor operasional CV.Bima Prima menjawab Ketua Majelis Hakim dengan singkat mengatakan, bahwa dianya mengetahui kejadian tersebut dari cerita Inse, membuat Majelis Hakim mengetuk palu, hingga sidang dilanjutkan Kamis (13/1) dengan menghadirkan Komisaris, saksi-saksi, baik berupa Anggaran Dasar CV. Bima (tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar