Entri Populer

Selasa, 25 Januari 2011

Kota Medan Bakal Nyusul Jakarta, Ada Perda Larangan Merokok !!!! , apakah bisa di berlakukan



medan
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara KH Zulfiqar Hajar, Lc minta kepada masyarakat untuk mendukung pengajuan draf Peraturan Daerah (Perda) larangan merokok di tempat umum.

Seperti yang dikutip dari BERITA TERCEPAT , Kata Zulfiqar yang juga pimpinan KBIH Jabal Noor, dalam pengajuan itu hendaknya dilakukan kerjasama dengan MUI dan kesatuan aparat pemerintahan sehingga benar-benar solid. Hal itu dilakukan agar terjadi satu kesatuan, sehingga nantinya dapat terealisasi dan terakhir sesuai semboyan bahwa ulama dan umaro menyatu.

“Seperti apa yang disampaikan Nabi Muhammad SAW ada dua kategori yang membuat negara itu baik yaitu, ulama dan umaro bersinergi bekerjasama. Karena Islam itu dari segi nama punya makna yang luas antara lain selamat, sejahtera dan damai,” ujarnya.


Menurut Zulfiqar, dari segi syariah, dia telah berhenti merokok karena larangan. Segi silaturahim dia tidak benci kepada perokok.

Ada tiga faktor ruginya seseorang itu merokok yakni, merokok itu mubazir, merokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya dan ketiga tidak ada orang merokok membaca bismillah.

Diimbau kepada umat Islam yang masih ingin memiliki rasa kebersamaan maka turutilah fatwa MUI seperti dalam surat Al Baqarah ayat 195 yang artinya, “Janganlah kamu campakkan dirimu dalam kebinasaan”.

Secara terpisah ustadz Amhar Nasution mengatakan, draf Perda larangan merokok di tempat umum sangat baik yaitu, pertama menjelaskan betapa bahayanya merokok.

Kedua, merokok dapat membuat penyakit kanker dan serangan jantung, dan ketiga membangun etika kepentingan umum kemaslahatan umat dan keempat membangun kesehatan di satu negara dengan imej jauh nikotin.

Jika Perda Larangan Merokok ini disahkan oleh wakil rakyat, maka bukan tidak mungkin Kota Medan akan menyusul kota Jakarta dalam memerangi bahaya rokok bagi masyarakat dan tentunya akan menimbulkan sejumlah polemik dari masyarakat yang pro dan kontra terhadap Perda larangan merokok ini.

Harapan kedepan, dengan adanya perda tersebut, kota Medan kita tercinta akan terbebas dari yang namanya NIKOTIN, dan seperti biasa, Perda ini jangan asal dibuat saja, namun pelaksanaannya tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang di Undangkan dalam Perda tersebut.Tapi kalu di perhatikan dari ke adaan kota Medan saat ini , berat rasanya untuk di berlakukan . (tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar