Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

Jaksa Agung Perintahkan Kasus Joki Napi Diusut

medan - Kasus penukaran tahanan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bojonegoro mengagetkan banyak pihak. Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang di vonis Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam dua kasus berbeda dengan total hukuman selama 7 bulan penjara meminta seseorang bernama Karni (50) untuk menggantikan posisinya di penjara selama 3,5 bulan dengan imbalan sebesar 10 juta.

Menanggapi kasus pertukaran tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas terkait praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro Jawa Timur.

"Saya sudah perintahkan Jamwas (Marwan Effendi) untuk investigasi masalah itu," ujar Basrief di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menambahkan, pihaknya akan memeriksa empat orang yang terkait dan bertanggungjawab pada masalah ini, diantaranya, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro), Widodo (supir kendaraan tahanan Kejari Bojonegoro), Atmari (petugas LP Bojonegoro) serta Karni (joki atau orang yang menggantikan narapidana Kasiem).

Saya Hanya Minta Tidak Masuk Penjara
Kejadian ini berawal ketika Kasiyem di vonis pengadilan Negeri Bojonegoro dengan masing-masing vonis 3,5 bulan penjara pada persidangan bulan Desember 2010 lalu. 

Namun, karena Kasiyem belum pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ia meminta kuasa hukumnya mencari cara agar dirinya tidak dipenjara. Untuk itu, Kasiyem meminta Karni untuk menggantikan posisinya dengan imbalan 10 juta.

Kasiyem mengakui,  uang tersebut diserahkan kepada penasehat hukumnya sebelum dieksekusi tanggal 27 Desember 2010. "Saya minta tidak masuk penjara itu saja," katanya di LP Bojonegoro, Selasa (04/01).

Kasiyem mengaku belum pernah mendekam di LP Bojonegoro karena sejal awal sudah digantikan oleh Karni  "Saya tidak punya niat untuk ditukar dengan orang," ujarnya.

Kejadian ini bisa terjadi diduga karena petugas LP tidak cermat dalam melakukan regristasi napi yang masuk. Data mengenai Kasiyem yang dibawa ke lapas, tidak dilengkapi dengan foto.

Sebelumnya, Kasiyem ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan pupuk dari Blora, Jawa Tengah sebanyak 2,1 ton pupuk Kaltim dan pupuk ZA produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 3,3 ton dengan diangkut menggunakan truk bernopol K 1489 JN.

Saat diperiksa polisi, Kasiyem tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan pupuk, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke persidangan di PN Bojonegoro.

Kasus lainya adalah penyelewengan sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi dari luar daerah Bojonegoro yang diungkap polisi saat pupuk tersebut diangkut menggunakan sebuah truk bernopol S 7460 G melintas di Jalan W Monginsidi, Bojonegoro, Dari truk yang disopiri Nur Hamid (35), warga Desa/Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro itu, polisi mendapati 8 ton pupuk Kaltim dan Petro Organik yang melanggar area distribusi. (tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar