Entri Populer

Senin, 17 Januari 2011

Hasbulah Hadi Ketua Komisi A,DPRD-SU :Tamin Sukardi orang dibalik Mafia Tanah Eks PTPN II.



Kebun helvetia
Medan 
          Hasbullah Hadi Ketua Komisi A.DPRD-SU mengatakan Tamin Sukardi orang dibalik Mafia Tanah Eks PTPN,seperti kasus sengketa tanah Helvetia,sengketa tanah di KIM II,dan kasus sengketa tanah di percut.
          Apalagi semua kasus tanah eks PTPN II di kabupaten deli serdang ada mafia peradilan di PN Lubuk Pakam yang condong sepihak pada petani pengarap . Seolah-olah  PN Lubuk Pakam berpihak pada wong cilik.
Padahal peradilan hanya semu belaka.Bukan untuk kepentingan rakyat kecil tapi untuk kepentingan pengusaha yang ada dibalik layar dengan nama Tamin Sukardi orang yang punya kepentingan atas tanah eks PTPN II di kabupaten Deli Serdang.Dengan kamuflase rakyat pengarap didepan. INi dikataklan Asbullah Hadi Ketua Komisi A dari partai demokrat kamis(13/1) digedung dewan jalan Imam bonjol Medan.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD –SU dengan PB Al-wasliyah yang diwakili Yusuf Pardamean Nasution  mantan wakil ketua  DPRD Medan, mantan anggota DPR-RI,kuasa hkum al-wasliyah Ade Zainal Taher,dir sdm ptpn ll Tamba karo-karo ,pemropsu diwakili D Hutauruk ,Kanit 1 Pidum Dir Reskrim Poldasu AKBP R.Pane.Serta masyarakat yang mengkelm tanah mewakili 65 orang pengarap,Misran ,Sudarsono,Edilianto. Sayang mewakili PN Lubuk Pakam tidak hadir dan pemkab Deli Serdang.
Yusup Pardamean merasa jangal dengan keputusan PN Lubuk pakam yang hendak mengeksekus tanah 32 ha didesa Helvetia yang telah dibeli Al-wasliah dari PTPN II melalui mentri BUMN dan sudah membayar ke menteri keuangan.
Tapi ketika hendak dibuat sertifikat ke BPN Deli Serdang muncullah gugatan 65 masyarakat atas nama Titian Kurniati CS .Sudah jelas BPN mengatakan surat-surat alas hak masyarakat , sawah ladang  palsu,demikian poldasu .Tapi kenapa kenapa PN Lubuk Pakam hendak juga mengeksekusi  tanah tersebut.
Al-wasliyah tidak ada niatan sedikitpun menyengsarakan rakyat ,kami sudah mengikuti prosedur dengan mengantongi ijin dari camat,bupati ,gubernur ,izin prinsip dari mentri BUMN ,membayar ganti rugi pada PTPN II ,menganti rugi pada masyarakat dan membayar PBB.(tian43a)
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar