Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

Gayus Akui Setor Uang 50 Ribu Dolar AS

medan - Pernyataan Gayus HP Tambunan terdakwa Kasus mafia pajak usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/01) kemarin, yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, mendapat tanggapan Mabes Polri.

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada rekayasa untuk kasus jaksa Cirus Sinaga.

"Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," kata Boy yang ditemui usai Sholat Jumat di Mabes Polri, Jumat (21/01).

Boy menjelaskan, untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya.

Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga saat itu sebagai jaksa penuntut umum, bahkan Cirus pula yang membacakan dakwaan "asusila" terhadap Antasari Azhar.

"Setahu saya pak Cirus sebagai jaksa penuntut dan pak Antasari sebagi terdakwa, mengenai hal yang diketahui Gayus, kita belum tahu," kata Boy.

Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.

"Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," jelasnya. 

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp 395 juta milik pengusaha Korea.(tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar