Entri Populer

Senin, 14 Februari 2011

Menggelandang di Saudi, 306 WNI Dipulangkan Proses ini bisa cukup lama







jakarta - beritatercepat
Pemerintah Indonesia hari ini memulangkan lebih dari 300 warga negara Indonesia (WNI) penghuni kolong jembatan di Jeddah, Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka tersangkut masalah hukum karena izin tinggal sudah habis.
Menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri, 306 WNI akan mendarat siang ini di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mereka terdiri atas 241 tenaga kerja wanita (TKW), 27 anak-anak, dan 38 bayi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Kusuma Habir, mengatakan bahwa ini adalah langkah pertama untuk mengurangi jumlah WNI yang tinggal di kolong jembatan.
Kusuma tidak mengungkapkan berapa banyak WNI yang menggelandang di kolong jembatan. Namun, menurut dia, proses pemulangan seluruh WNI bisa memakan waktu cukup lama, karena mereka terus saja berdatangan ke kolong jembatan.

“Saat ini, kami sedang berkonsultasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan solusi yang tuntas mengenai permasalahan ini. Sementara ini, kami berusaha memulangkan mereka satu per satu,” ujar Kusuma saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 14 Februari 2011 .

Solusi yang dimaksud, Kusuma menjelaskan, adalah upaya untuk menanggulangi dan mencegah para WNI kembali menghuni kolong jembatan di Arab Saudi. Gelombang kedua pemulangan WNI direncanakan pada Kamis, 17 Februari 2011.

Berdasarkan laporan dari Kemlu, para TKW tersebut adalah para overstayer atau yang telah habis izin tinggalnya di negara tersebut, namun tidak memperpanjangnya. Para TKI kebanyakan adalah para pelarian dari rumah majikannya karena beberapa hal, kemudian mereka sengaja berkumpul di kolong jembatan Jeddah untuk dipulangkan.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lari dari majikan antara lain disebabkan tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok, beban kerja yang cukup berat, gaji tidak dibayar atau mendapat perlakuan yang tidak baik seperti pelecehan, penganiayaan dan lain sebagainya.

Sindikat kriminal juga berperan dalam mempengaruhi para TKI yang bekerja secara prosedural dengan mengiming-imingi gaji lebih besar. Mereka akhirnya berpindah majikan tanpa menyadari risiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut.
Para sindikat ini juga mengincar para eks jemaah umroh yang kemudian bekerja secara ilegal. “Di antara WNI yang overstayers tersebut, 20 persen merupakan eks jemaah umroh yang bekerja secara ilegal,” demikian pernyataan Kemlu. (tian43a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar