Entri Populer

Senin, 14 Februari 2011

Diangkut Mobil Lapis Baja, Ba’asyir Protes







jakarta - beritatercepat
Abu Bakar Ba'asyir, terdakwa kasus terorisme, protes keras. Sebab, setiap akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dia selalu diangkut menggunakan kendaraan lapis baja jenis Barracuda.

Protes Ba’asyir ini disampaikan melalui Direktur Media Center Jemaah Ansharut Tauhid (JAT), Son Hadi, kepada wartawan menjelang sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ba’asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang diagendakan berlangsung pagi ini, Senin, 14 Februari 2011, pukul 09.00 WIB. Ba’asyir merupakan pimpinan JAT.

Menurut Son Hadi, penggunaan kendaraan lapis baja untuk antar jemput Ba’asyir terlalu berlebihan. Seharusnya, menurut dia, Ba'asyir cukup memakai mobil kejaksaan, mengingat pengasuh pesantren Al Mukmin Ngruki, Jawa Tengah ini berstatus tahanan kejaksaan.

"Ustad Abu nggak bakal lari kok," kata Son Hadi. “Makanya beliau protes keras.”

Son Hadi mengetahui kalau penggunaan kendaraan lapis baja itu demi terpenuhinya faktor keamanan. Meski demikian, dia tetap sulit memahami alasan penggunaan Barracuda itu. “Masalahnya, kendaraan itu (Barracuda) tinggi. Jadi, beliau kesusahan (menaikinya)," ujarnya. (tian43a)

Menggelandang di Saudi, 306 WNI Dipulangkan Proses ini bisa cukup lama







jakarta - beritatercepat
Pemerintah Indonesia hari ini memulangkan lebih dari 300 warga negara Indonesia (WNI) penghuni kolong jembatan di Jeddah, Arab Saudi. Kebanyakan dari mereka tersangkut masalah hukum karena izin tinggal sudah habis.
Menurut pernyataan dari Kementerian Luar Negeri, 306 WNI akan mendarat siang ini di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Mereka terdiri atas 241 tenaga kerja wanita (TKW), 27 anak-anak, dan 38 bayi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Kusuma Habir, mengatakan bahwa ini adalah langkah pertama untuk mengurangi jumlah WNI yang tinggal di kolong jembatan.
Kusuma tidak mengungkapkan berapa banyak WNI yang menggelandang di kolong jembatan. Namun, menurut dia, proses pemulangan seluruh WNI bisa memakan waktu cukup lama, karena mereka terus saja berdatangan ke kolong jembatan.

“Saat ini, kami sedang berkonsultasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk mendapatkan solusi yang tuntas mengenai permasalahan ini. Sementara ini, kami berusaha memulangkan mereka satu per satu,” ujar Kusuma saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Senin 14 Februari 2011 .

Solusi yang dimaksud, Kusuma menjelaskan, adalah upaya untuk menanggulangi dan mencegah para WNI kembali menghuni kolong jembatan di Arab Saudi. Gelombang kedua pemulangan WNI direncanakan pada Kamis, 17 Februari 2011.

Berdasarkan laporan dari Kemlu, para TKW tersebut adalah para overstayer atau yang telah habis izin tinggalnya di negara tersebut, namun tidak memperpanjangnya. Para TKI kebanyakan adalah para pelarian dari rumah majikannya karena beberapa hal, kemudian mereka sengaja berkumpul di kolong jembatan Jeddah untuk dipulangkan.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lari dari majikan antara lain disebabkan tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok, beban kerja yang cukup berat, gaji tidak dibayar atau mendapat perlakuan yang tidak baik seperti pelecehan, penganiayaan dan lain sebagainya.

Sindikat kriminal juga berperan dalam mempengaruhi para TKI yang bekerja secara prosedural dengan mengiming-imingi gaji lebih besar. Mereka akhirnya berpindah majikan tanpa menyadari risiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut.
Para sindikat ini juga mengincar para eks jemaah umroh yang kemudian bekerja secara ilegal. “Di antara WNI yang overstayers tersebut, 20 persen merupakan eks jemaah umroh yang bekerja secara ilegal,” demikian pernyataan Kemlu. (tian43a)

Soal Pembubaran Ormas, FPI Ancam Presiden?







jakarta - beritatercepat
Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar aparat penegak hukum tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum berbuntut panjang.

Pada saat peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2011, Presiden SBY menyatakan, "Kepada kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk, jika perlu, membubarkan."
Menanggapi pernyataan SBY itu, Kepala Bidang Advokasi yang sekaligus juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menegaskan bahwa akar permasalahan bukanlah karena keberadaan ormas melainkan sikap pemerintah terhadap jemaah Ahmadiyah yang melanggar undang-undang.

Munarman pun menegaskan jika isu pembubaran ormas terus dihembuskan Presiden, maka umat dan ormas Islam siap mem-Ben Ali-kan [Presiden Tunisia] Presiden. "Karena ternyata dia lebih memilih berada di pihak yang batil," tandasnya.
Menurut dia, insiden Cikeusik, Pandeglang, Banten, merupakan skenario Ahmadiyah untuk mengkambinghitamkan organisasi massa.

Presiden SBY pun menanggapi serius ancaman tersebut. Dalam wawancara dengan stasiun televisi SCTV, Presiden SBY menegaskan, "Tidak semudah itu lantas Indonesia pasti akan menjadi [seperti] Mesir. Termasuk yang mengancam saya, awas Indonesia kita Mesirkan! Jangan ancam-mengancam lah. Dan kondisinya berbeda."
Partai Demokrat pun bereaksi keras. "Negara tidak akan tunduk pada ancaman. Silakan polisi mengambil langkah hukum, baik preventif ataupun represif," kata Wakil Sekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, saat dihubungi VIVAnews.com. "Kalau negara tunduk pada ormas, di mana wibawa negara?"

Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, bila benar terbukti ada ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat seperti tindakan subversif atau makar, maka polisi tidak boleh ragu menegakkan hukum. "Saya harap polisi tidak ragu-ragu. Jika ada perlawanan, polisi bisa minta bantuan kepada TNI, baik sektor teritorial maupun intelijen," ujar Ramadhan.

Menurutnya, apabila ancaman itu dinyatakan di depan publik secara terbuka, maka polisi jelas tidak bisa tinggal diam. Pembantu-pembantu Presiden seperti Kapolri, Menkumham, dan Mendagri juga harus bertindak cepat. "Jangan lemah dan tunduk terhadap ancaman. Ini bukan soal politik, tapi soal keamanan masyarakat," tandas Ramadhan.

Ia menambahkan, pernyataan SBY tentang perlunya pembubaran ormas anarkis, sebetulnya tidak berarti ada ormas tertentu yang serta-merta akan dibubarkan. Ramadhan mengatakan, untuk kepentingan masyarakat, UU memang membolehkan pembubaran ormas yang terus-menerus memproduksi kekerasan dan menciptakan ketidakaturan serta instabilitas. "Tapi untuk sampai ke pembubaran, harus dikaji lebih dalam lagi," tuturnya.

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan hal senada. Pernyataan Presiden soal kemungkinan pembubaran ormas yang melanggar hukum, hanya dilakukan untuk keadaan yang khusus bila fakta empiris telah tersedia.

"Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di negeri ini, baik itu dilakukan oleh organisasi atau individu. Bila terdapat tindakan yang mengakibatkan munculnya disorder (kekacauan) dan kekerasan, maka di titik itulah pemerintah akan bertindak demi kepentingan masyarakat yang lebih luas. Tapi, tidak dengan serta-merta," jelas Julian.
Ia mengatakan, pembubaran ormas baru akan dilakukan apabila terdapat bukti dan fakta hukum yang telah diverifikasi bahwa ormas terkait memang melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Bisa dihentikan atau dibubarkan, tapi harus ada alasannya."
Oleh karena itu, ia meminta ormas manapun untuk tidak merasa dikambinghitamkan dalam peristiwa kekerasan beruntun pekan lalu. "Presiden [dalam pernyataannya] tidak menunjuk pada satu organisasi, tapi siapapun dan apapun entitasnya," tegasnya lagi.

***

Mengenai pembubaran ormas, pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi massa.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews, bahwa ada PP Nomor 18 Tahun 1986 untuk menjalankan UU Ormas.

Tanri mengatakan, ormas-ormas itu memang dibina pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota oleh Walikota dan kabupaten oleh Bupati. "Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan," katanya.

Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.

"Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku," katanya. "Kalau tidak berubah juga, dibekukan,"
Pembekuan itu didasarkan saran dari pihak terkait. Untuk Mendagri, minta pendapat Mahkamah Agung.(tian43a)

Jumat, 11 Februari 2011

PARA PEMIMPIN KRISTEN: Jutaan Umat Kristen Kecam Rencana Bakar Quran







jakarta - beritatercepat
Sebuah sekte kecil di Florida, Amerika Serikat merencanakan aksi kontroversial dan dianggap ngawur -- membakar Al Quran, kitab suci agama Islam, dalam peringatan tragedi 11 September.

Aksi itu mereka beri nama ‘international burn the Quran day' atau 'hari pembakaran Al Quran sedunia'.

Tak hanya umat muslim di dunia yang murka, para pemimpin umat Kristen, baik liberal maupun konservatif, juga mengecam rencana tersebut.

Pendeta, Dr Michael Kinnamon, sekretaris jenderal Dewan Gereja Amerika Serikat mengatakan, pihaknya kembali menegaskan sikap penentangan atas aksi itu. Kata dia, pernyataan ini mewakili jutaan warga AS yang menolak ekspresi anti-muslim yang ditunjukkan sekte itu.

Tindakan membakar Quran, tambah dia, adalah reaksi orang yang ketakutan sekaligus salah paham terhadap sifat sejati ajaran Islam yang damai.

"Kesalahpahaman dan bingung, juga ketidakmampuan untuk mencintai tetangga kita seperti yang dicontohkan Kristus, itu yang ditunjukkan sekte tersebut ketika melecehkan umat muslim dan merencanakan ‘international burn the Quran day'," kata dia, seperti dimuat situs CSmonitor, 6 September 2010.

"Tindakan penuh kebencian tersebut bukan kesaksian atas iman Kristiani," tegas Kinnamon.

Sikap senada juga ditunjukkan organisasi, National Association of Evangelicals yang berbasis di AS.

"Rencana itu...untuk membakar Al Quran pada 11 September menunjukkan sikap tidak hormat kepada tetangga muslim dan justru akan meningkatkan ketegangan antara umat Kristen dan Islam di seluruh dunia," kata organisasi itu dalam pernyataannya. "Kami menuntut rencana pembakaran itu dibatalkan."

Sementara, pendeta senior di Orlando, Florida mengatakan tindakan itu hanya akan memicu masalah.

Melawan terorisme, kata dia, bukan dengan mengobarkan kemarahan. "Melawan api dengan api hanya akan mengobarkannya. Cinta adalah air yang akan memadamkan kehancuran."

Sementara, umat muslim dunia telah bergerak, menentang dan memprotes rencana pembakaran Al Quran.

Senin lalu, ratusan warga Afghanistan berkumpul di ibukota Kabul untuk mengecam pembakaran Al Qur'an. Mereka berteriak, "Hidup Islam" dan "Matilah Amerika".

Aksi protes juga terjadi di Indonesia -- negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Salah satunya pada Sabtu, 4 September 2010 oleh ratusan orang yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sulawesi Selatan.

"Kami memiliki misi untuk menyelamatkan Alquran. Jika Al Quran ini betul-betul dibakar, maka kami akan marah besar," tegas Hasanuddin Rasyid, sambil mengacungkan Alquran ke udara, diiringi teriakan takbir berkali-kali.

HTI mendesak Pemerintah AS, umat Kristen termasuk di Indonesia untuk menggagalkan rencana itu. Jika pembakaran dilakukan, itu akan memancing umat Islam untuk bereaksi dan marah.
Protes juga disampaikan pemeluk agama berbeda di Indonesia. Mereka minta, pemerintah AS bertindak tegas untuk menghentikannya.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam di Indonesia tidak terprovokasi dengan gerakan itu.

MUI menegaskan, tidak akan mengeluarkan fatwa atau kecaman. Sebab, ekspresi kemarahan sekelompok kecil orang. MUI menyerukan perlawanan atas aksi itu dilakukan secara damai. (tian43a)

Baru permulaan Dan gencar - gencarnya Saham GARUDA jatuh , apa kata mereka di balik kepemilikan


Harga saham maskapai pelat merah itu terkoreksi Rp100 (13,33 persen) ke posisi Rp650.


jakarta - beritatercepat
Meski terkoreksi hingga penutupan perdagangan sesi pertama hari ini, Jumat 11 Februari 2011, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar, optimistis harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih berpeluang menguat.

Pada akhir perdagangan sesi pagi hari ini, harga saham Garuda melemah Rp110 (14,66 persen) ke posisi Rp640. Volume transaksi tercatat sebanyak 934,7 ribu lot senilai Rp291,23 miliar dengan frekuensi 7.656 kali.

Sepanjang transaksi sesi pertama, harga saham maskapai pelat merah itu diperdagangkan di level terendah Rp580 dan tertinggi Rp700 per unit.

Mustafa mengatakan, penurunan harga saham Garuda karena kondisi pasar saham yang cenderung fluktuatif. "Ini hal yang biasa," kata dia di sela pencatatan saham perdana (listing) saham Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hingga akhir perdagangan sesi pertama, broker yang mencatatkan penjualan saham terbanyak adalah PT Mandiri Sekuritas (121.850 lot), PT DBS Vickers Securities Indonesia melepas 60 ribu lot, PT Samuel Sekuritas Indonesia (55,08 ribu lot), PT Danareksa Sekuritas (50,09 ribu lot), dan PT Reliance Securities Tbk (49,75 ribu lot).

Garuda Indonesia hari ini mencatatkan sahamnya di papan utama BEI. Maskapai pelat merah itu akan mencatatkan sebanyak 22,6 miliar saham dengan harga penawaran Rp750 per unit.

Garuda dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) menawarkan 6,33 miliar saham atau sebesar 27,98 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah penawaran umum.

Porsi Garuda 4,4 miliar saham, sedangkan PT Bank Mandiri Tbk yang memiliki saham di Garuda sebanyak 1,93 miliar unit. Dari pelepasan saham Garuda tersebut, total dana yang dapat diraup sekitar Rp4,75 triliun.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriter adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas. Ketiga penjamin pelaksana emisi itu telah menyatakan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli sisa saham Garuda yang ditawarkan dan tidak habis terjual.

Namun, dalam proses IPO, hanya sekitar 52,5 persen dari saham yang ditawarkan terserap pasar. Sementara itu, sisanya sekitar 47,5 persen harus diserap penjamin pelaksana emisi.Hingga pukul 10.40 WIB pada perdagangan perdana hari ini, harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) masih tergelincir ke teritori negatif. Harga saham maskapai pelat merah itu terkoreksi Rp100 (13,33 persen) ke posisi Rp650.

Volume transaksi tercatat sebanyak 858.630 lot senilai Rp266,86 miliar dengan frekuensi 7.010 kali. Saham dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp14,7 triliun tersebut sempat ditransaksikan pada level terendah Rp580 dan tertinggi Rp700 per unit.

Berdasarkan data transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 10.45 WIB, broker PT Mandiri Sekuritas tercatat menjual saham Garuda paling banyak, yakni mencapai 121,24 ribu lot.

Selanjutnya, PT DBS Vickers Securities Indonesia melepas 60 ribu lot, PT Reliance Securities (49,35 ribu lot), PT Danareksa Sekuritas (48,46 ribu lot), PT OSK Nusadana Securities (42,61 ribu lot), dan PT Bahana Securities menjual 30,34 ribu lot.
Namun, selama transaksi, Danareksa dan Reliance juga kembali melakukan pembelian masing-masing sebanyak 66,6 ribu lot dan 38,3 ribu lot.
Terkait penjualan saham Garuda tersebut, Direktur Mandiri Sekuritas, Iman Rachman, belum dapat memberikan penjelasan. "Bisa telepon lagi, saya masih di tengah acara," kata Iman kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.

Garuda Indonesia hari ini mencatatkan sahamnya (listing) di papan utama BEI. Maskapai pelat merah itu mencatatkan sebanyak 22,6 miliar saham dengan harga penawaran Rp750 per unit.

Garuda dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) menawarkan 6,33 miliar saham atau sebesar 27,98 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah penawaran umum.

Porsi Garuda 4,4 miliar saham, sedangkan PT Bank Mandiri Tbk yang memiliki saham di Garuda sebanyak 1,93 miliar unit. Dari pelepasan saham Garuda tersebut, total dana yang dapat diraup sekitar Rp4,75 triliun.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriter adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas. Ketiga penjamin pelaksana emisi itu telah menyatakan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli sisa saham Garuda yang ditawarkan dan tidak habis terjual.

Namun, dalam proses IPO, hanya sekitar 52,5 persen atau 3,32 miliar saham yang terserap pasar. Sementara itu, sisanya sekitar 47,5 persen atau 3,008 miliar saham harus diserap penjamin pelaksana emisi.

Berdasarkan data prospektus IPO saham Garuda, masing-masing underwriter itu memiliki porsi penjaminan sebanyak 1,74 miliar saham senilai Rp1,3 triliun atau sekitar 27,49 persen.

Paska IPO, komposisi kepemilikan saham Garuda adalah pemerintah Republik Indonesia sebesar 69,14 persen, PT Angkasa Pura II (1,78 persen), PT Angkasa Pura I (1,1 persen), dan publik (27,98 persen).

Per 30 September 2010, total pendapatan perseroan mencapai Rp12,6 triliun. Laba bersih terbukukan Rp194,8 miliar dengan total aset senilai Rp14,22 triliun.

Garuda Indonesia adalah emiten ketiga yang mencatatkan sahamnya di BEI sejak awal tahun ini. Sebelumnya, dua emiten yang telah listing di bursa efek pada Januari 2011 adalah PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) dan PT Martina Berto.Penjamin emisi PT Garuda Indonesia Tbk mengambil sisa saham yang tak terjual dalam penawaran umum perdana (IPO). Nilainya pun tak tanggung-tanggung, Rp2,25 triliun.

Dalam data di Bursa Efek Indonesia, saham yang diambil penjamin emisi mencapai 3,008 miliar saham, atau sekitar 47,5 persen dari saham yang ditawarkan. Dalam IPO ini, Garuda menawarkan 6,33 miliar saham dengan nilai Rp750. "Saham yang berhasil dipesan publik hanya 3,327 miliar," tulis data itu.

Apakah saham Garuda tak laku? Direktur Utama Danareksa Sekuritas Marciano Herman membantah. Menurut dia, ini sudah menjadi tugas penjamin emisi, yaitu membeli saham yang tak terjual. "Dan kami melihat prospek Garuda sangat bagus," katanya di Jakarta, Jumat 11 Februari 2011. "Kami hanya melaksanakan tugas, menyerap saham yang tak laku."

Mengenai harga saham yang turun saat perdagangan perdana, Marciano mengaku tak bisa memengaruhi pasar sekunder. "Semua dipengaruhi sentimen dan likuiditas," katanya.

Harga saham berkode GIAA ini jatuh pada perdagangan perdana. Pada menit awal, harga saham dibuka langsung turun 50 poin (-6,67 persen) menjadi Rp700 dari harga penawaran. Bahkan harga Garuda terus turun hingga Rp620 pada 3 menit pembukaan.

Berdasarkan data prospektus IPO saham Garuda, masing-masing underwriter itu memiliki porsi penjaminan sebanyak 1,74 miliar saham senilai Rp1,3 triliun atau sekitar 27,49 persen.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriter adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas.

Pasca IPO, komposisi kepemilikan saham Garuda adalah pemerintah 69,14 persen, PT Angkasa Pura II (1,78 persen), PT Angkasa Pura I (1,1 persen), dan publik (27,98 persen).Harga saham PT Garuda Indonesia Tbk jatuh pada perdagangan perdananya. Di menit awal, harga saham Garuda dibuka langsung turun 50 poin menjadi Rp700 atau turun 6,6 persen dari harga penawaran Rp750.

Pantauan VIVAnews, Jumat 11 Februari 2011, harga Garuda terus turun hingga mencapai Rp620 sesudah 3 menit pembukaan.

Maskapai pelat merah itu akan mencatatkan sebanyak 22,6 miliar saham dengan harga penawaran Rp750 per unit. Garuda dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) menawarkan 6,33 miliar saham atau sebesar 27,98 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah penawaran umum.

Porsi Garuda 4,4 miliar saham, sedangkan PT Bank Mandiri Tbk yang memiliki saham di Garuda sebanyak 1,93 miliar unit. Dari pelepasan saham Garuda tersebut, total dana yang dapat diraup sekitar Rp4,75 triliun.

Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriter adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas. Ketiga penjamin pelaksana emisi itu telah menyatakan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli sisa saham Garuda yang ditawarkan dan tidak habis terjual.

Berdasarkan data prospektus IPO saham Garuda, masing-masing underwriter itu memiliki porsi penjaminan sebanyak 1,74 miliar saham senilai Rp1,3 triliun atau sekitar 27,49 persen.

Paska IPO, komposisi kepemilikan saham Garuda adalah pemerintah Republik Indonesia sebesar 69,14 persen, PT Angkasa Pura II (1,78 persen), PT Angkasa Pura I (1,1 persen), dan publik (27,98 persen).

Dana hasil IPO tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja modal (capital expenditure/capex) perseroan serta ekspansi bisnis. Garuda berencana mendatangkan sebanyak 11 pesawat jenis Boeing 737-800 dan satu unit pesawat Airbus 2230 pada 2011. (tian43a)

Ormas makin merajalela di Indonesia , apakah tetap dipertahankan dengan alasan ke Agamaan







jakarta - beritatercepat-
Pemerintah sebenarnya sudah lama memiliki peraturan organik menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembekuan dan pembubaran organisasi massa.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kementerian Dalam Negeri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Tanri Bali Lamo, menjelaskan kepada VIVAnews, bahwa ada PP Nomor 18 Tahun 1986 untuk menjalankan UU Ormas.

Tanri mengatakan, ormas-ormas itu memang dibina pemerintah. Ormas tingkat nasional dibina oleh Menteri Dalam Negeri, tingkat provinsi oleh Gubernur, kota oleh Walikota dan kabupaten oleh Bupati. "Kalau ormas mengganggu ketertiban umum, suku, ras, dan sebagainya memang dapat dibubarkan," katanya.
Aturan itu terdapat dalam pasal 18 PP tersebut. Namun, pembekuan atau pembubaran tidak bisa serta merta dilakukan. Tahap pertama, jika terjadi syarat untuk pembekuan atau pembubaran, Pemerintah mengeluarkan teguran dulu yang berlaku sampai 10 hari.

"Kalau masih tidak memperbaiki diri, nanti diberi teguran kedua yang juga 10 hari berlaku," katanya. "Kalau tidak berubah juga, dibekukan," katanya.

Pembekuan itu didasarkan saran dari pihak terkait. Untuk Mendagri, minta pendapat Mahkamah Agung.

Karena itu, kata Tanri, Menteri Dalam Negeri dalam memberi teguran harus ada bukti kerusuhan dilakukan organisasi tersebut. Kalau tindakan orang perorang, dilakukan penindakan oleh penegak hukum.

"Jadi memang benar apa yang disampaikan Presiden," kata Tanri, "bahwa ormas bisa dibubarkan."

Berikut isi aturan Tata Cara Pembekuan dan Pembubaran:
Pasal 18:
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.

(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.

Pasal 19
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.

Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan :
a.keuangan;
b.peralatan;
c.tenaga;
d.fasilitas.
demikian dapat kami simpulkan dari sumber yang kami dapat (tian43a)

Aksi bringas yang tidak prikemanusiaan akibat dipanasin oleh seorang dibalik layar














jakarta -beritatercepat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan indikasi kejanggalan dalam kasus kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Diantaranya, Komnas HAM menduga kepolisian sudah mengetahui jumlah warga yang akan menyerang jemaah.
"Kami hormati Komnas HAM yang melakukan penyelidikan kasus ini. Tapi, kepolisian itu sudah mengantisipasi bentrok sejak Kamis dan Jumat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar saat dihubungi, Jumat 11 Februari 2011. "Bentroknya kan terjadi Minggu."
Kepolisian, kata dia, sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah bentrokan terjadi. Antara lain, kepolisian sudah berdialog dengan jemaah Ahmadiyah yang bertahan di sebuah rumah sebelum diserang. Namun, saat itu, jemaah menolak untuk dievakuasi.

Selain itu, sambungnya, kepolisian pun melakukan pemeriksaan internal untuk mengantisipasi ada pelanggaran prosedur yang dilakukan petugas di lapangan. "Biarkan Komnas bekerja, juga biarkan kami bekerja," kata dia. Sejauh ini, kata Boy, proses pemeriksaan aparat di Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).

Komnas HAM berencana meminta keterangan kepolisian? "Kepolisian yang mana. Sudah kami katakan, kami pun melakukan pemeriksaan internal. Biarkan kami bekerja. Kami tetap menghargai kerja Komnas," kata dia.

Sebelumnya, Boy juga menjelaskan mengapa tak cukup banyak petugas polisi di TKP saat kejadian. "Mendatangkan aparat dalam jumlah besar tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Masalah utamanya, lokasi kejadian jauh dari pusat kota.Arif, perekam serangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari 2011 lalu merupakan jemaah Ahmadiyah. Tetapi, mengapa selama merekam gambar Arif tidak turut diserang massa?

"Katanya dia mengaku wartawan," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 11 Februari 2011.

Karena mengaku wartawan itulah, kata Ridha, Arif tidak menjadi sasaran massa yang mengamuk. Padahal, massa yang beringas itu menyerang jemaah Ahmadiyah di dalam rumah.

Rencananya, sekitar pukul 10 pagi ini, Arif akan memberikan testimoni di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Arif akan sedikit memberikan penjelasan tentang kegiatan perekaman itu.

Usai memberikan testimoni di Komnas HAM, rencananya Arif akan memberikan keterangan kepada polisi. Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri agar Arif membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Gambar yang dihasilkan dalam video memperlihatkan jelas kejadian sebelum penyerangan sampai aksi massa berakhir. Arif, si pengambil gambar terlihat leluasa merekam peristiwa itu dari berbagai sudut. Bahkan, di tengah kondisi yang sangat berbahaya itu, Arif berada dalam kondisi aman. Perekam video penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu 6 Februari 2011 lalu, akhirnya diketahui. Rencananya, pagi ini, si perekam video akan sedikit memberikan penjelasan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Rencananya nanti sekitar pukul 10.00 dia akan memberikan penjelasan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 11 Februari 2011.

Siapa si perekam yang sempat dicari-cari polisi itu? "Namanya Arif. Dia memang mengaku merekam," kata Ridha. Arif, kata Ridha, merupakan anggota jemaah Ahmadiyah. Arif akan memberikan keterangan di Komnas HAM atas kegiatan perekaman gambar yang dilakukan.

Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri tentang kegiatan Arif yang merekam gambar penyerangan. Usai menggelar keterangan pers di Komnas HAM, Arif akan memberikan keterangan di Mabes Polri.

"Kami meminta Mabes Polri agar Arif dapat di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tetapi, kami meminta Mabes Polri untuk menjemput Arif," ujar Ridha.

Dalam video itu terlihat, si pengambil gambar terlihat leluasa merekam peristiwa itu dari berbagai sudut. Bahkan, di tengah kondisi yang sangat berbahaya itu, si perekam berada dalam kondisi aman. Si perekam juga sudah berada di lokasi saat serangan itu berlangsung.

Soal video itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan belum diketahui siapa pengambil dan pengunggahnya ke Internet. Dan polisi juga tidak akan memeriksa si pengunggah video itu ke internet,

"Ya tidaklah, nanti dia tidak mau upload lagi, dong," kata Anton di Mabes Polri, Kamis, 10 Februari 2011. Video itu digunakan polisi untuk menemukan pelaku kerusuhan lainnya. "Iya itu jadi bahan masukan Irwasum dan Bareskrim,"(tian43a)