Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

CHRISTINA MARTHA TIAHAHU: Puteri Nusantara Pertama Penentang Belanda

Medan
 Pada tanggal 2 Januari 1818, gugur figur wanita pertama Nusantara yang menentang Belanda, Christina Martha Tiahahu. Ia wafat di atas kapal Belanda Eversten, yang merupakan penjara bagi mereka yang menentang kolonialisme di Nusantara. Hari kematian Christina Martha diperingati secara Nasional sebagai hari tokoh pelopor pembebasan Nusantara. Ayahnya Paulus Tiahahu  sendiri dieksekusi karena menentang penjajah Belanda. 

Pemerintah RI menetapkan Si Nona Pejuang sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969, tanggal 20 Mei 1969.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Karel Albert Ralahalu, peringatan Pahlawan Nasional Wanita Nusantara itu senantiasa dilaksanakan untuk terus memupuk semangat Puteri Nusalaut agar menjadi semangat generasi muda Indonesia umumnya, secara lebih khusus generasi muda Maluku. Hari peringatan senantiasa diisi dengan dengan pelbagai kegiatan olah-raga dan kesenian di kota Ambon dan sekitarnya. 

Sekelumit Sejarah Perjuangan 
Christina Martha Tiahahu dilahirkan di Abubu Nusalaut pada tanggal 4 Januari 1800. Christina adalah anak sulung dari Kapitan Paulus Tiahahu. Saat usianya baru 17 tahun ia memilih ikut jejak ayahnya memimpin perlawanan di Pulau Nusalaut. Ketika itu Kapitan Pattimura atau Thomas Mattulesi sedang mengangkat senjata melawan kekuasaan Belanda di Saparua. Perlawanan di Saparua menjalar ke Nusalaut dan daerah sekitarnya. Tanggal 11 Oktober 1817 pasukan Belanda dibawah pimpinan Richemont bergerak ke Ulath, namun berhasil dipukul mundur oleh pasukan rakyat. Dengan kekuatan 100 orang prajurit, Meyer beserta Richemont kembali ke Ulath. Pertempuran berkobar kembali, korban berjatuhan di kedua belah pihak.

Dalam pertempuran ini Richemont tertembak mati. Meyer dan pasukannya bertahan di tanjakan Negeri Ouw, Maluku Tengah. Di tengah keganasan pertempuran itu muncul seorang gadis remaja menantang peluru musuh. Putri Nusahalawano, srikandi Martha Christina Tiahahu. Ia turut memompakan semangat kepada kaum perempuan dari Ulath dan Ouw untuk turut mendampingi kaum pria di medan pertempuran.

Pemimpin pertempuran Belanda Meyer terluka dalam pertempuran ini, Vermeulen Kringer mengambil alih komando setelah Meyer dirawat di atas kapal Eversten.

Tanggal 12 Oktober 1817 Vermeulen Kringer memerintahkan serangan umum terhadap pasukan rakyat, ketika pasukan rakyat membalas serangan yang begitu hebat ini dengan lemparan batu, para Opsir Belanda menyadari bahwa persediaan peluru pasukan rakyat telah habis.

Vermeulen Kringer membumi-hanguskan pasukan rakyat dan seluruh negeri Ulath dan Ouw diratakan dengan tanah. Martha Christina dan sang Ayah serta beberapa tokoh pejuang lainnya tertangkap dan dibawa ke dalam kapal Eversten. Di dalam kapal ini para tawanan dari Jasirah Tenggara bertemu dengan Kapitan Pattimura dan tawanan lainnya.

Mereka diinterogasi oleh Buyskes dan dijatuhi hukuman. Karena masih sangat muda, Buyskes membebaskan Martaha Christina Tiahahu dari hukuman, namun sang Ayah, Kapitan Paulus Tiahahu tetap dijatuhi hukuman mati.

Mendengar keputusan tersebut, Martha Christina Tiahahu berupaya untuk membebaskan sang Ayah dari hukuman mati. Ia bahkan merebahkan diri di depan Buyskes memohonkan ampun bagi sang ayah yang sudah tua. Namun, semua itu sia-sia belaka.

Tanggal 16 Oktober 1817 Martha Christina Tiahahu beserta sang Ayah dibawa ke Nusalaut dan ditahan di benteng Beverwijk sambil menunggu pelaksanaan eksekusi mati bagi ayahnya. Ia mendampingi sang Ayah pada waktu memasuki tempat eksekusi, kemudian dibawa kembali ke dalam benteng Beverwijk. Sepeninggal ayahnya, Christina Tiahahu kembali bergerilya ke dalam hutan dan berkeliaran seperti orang kehilangan akal. Hal ini membuat kesehatannya terganggu.

Dalam suatu Operasi Pembersihan pada bulan Desember 1817 Martha Christina Tiahahu beserta 39 orang lainnya tertangkap dan dibawa dengan kapal Eversten yang hendak ke Pulau Jawa untuk dipekerjakan secara paksa di perkebunan kopi. Namun, sebelum menuju pulau Jawa di atas kapal ini kondisi kesehatan Christina memburuk, ia menolak makan dan pengobatan.

Tanggal 2 Januari 1818, baru selepas pulau Ambon, masih di Tanjung Alang, Martha Christina Tiahahu menghembuskan nafas yang terakhir. Jenazah Martha Christina Tiahahu disemayamkan dengan penghormatan militer ke Laut Banda. (tian43a)

Jaksa Agung Perintahkan Kasus Joki Napi Diusut

medan - Kasus penukaran tahanan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bojonegoro mengagetkan banyak pihak. Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang di vonis Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam dua kasus berbeda dengan total hukuman selama 7 bulan penjara meminta seseorang bernama Karni (50) untuk menggantikan posisinya di penjara selama 3,5 bulan dengan imbalan sebesar 10 juta.

Menanggapi kasus pertukaran tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas terkait praktik pertukaran napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro Jawa Timur.

"Saya sudah perintahkan Jamwas (Marwan Effendi) untuk investigasi masalah itu," ujar Basrief di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir menambahkan, pihaknya akan memeriksa empat orang yang terkait dan bertanggungjawab pada masalah ini, diantaranya, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro), Widodo (supir kendaraan tahanan Kejari Bojonegoro), Atmari (petugas LP Bojonegoro) serta Karni (joki atau orang yang menggantikan narapidana Kasiem).

Saya Hanya Minta Tidak Masuk Penjara
Kejadian ini berawal ketika Kasiyem di vonis pengadilan Negeri Bojonegoro dengan masing-masing vonis 3,5 bulan penjara pada persidangan bulan Desember 2010 lalu. 

Namun, karena Kasiyem belum pernah merasakan dinginnya lantai penjara, ia meminta kuasa hukumnya mencari cara agar dirinya tidak dipenjara. Untuk itu, Kasiyem meminta Karni untuk menggantikan posisinya dengan imbalan 10 juta.

Kasiyem mengakui,  uang tersebut diserahkan kepada penasehat hukumnya sebelum dieksekusi tanggal 27 Desember 2010. "Saya minta tidak masuk penjara itu saja," katanya di LP Bojonegoro, Selasa (04/01).

Kasiyem mengaku belum pernah mendekam di LP Bojonegoro karena sejal awal sudah digantikan oleh Karni  "Saya tidak punya niat untuk ditukar dengan orang," ujarnya.

Kejadian ini bisa terjadi diduga karena petugas LP tidak cermat dalam melakukan regristasi napi yang masuk. Data mengenai Kasiyem yang dibawa ke lapas, tidak dilengkapi dengan foto.

Sebelumnya, Kasiyem ditetapkan sebagai tersangka karena mengedarkan pupuk dari Blora, Jawa Tengah sebanyak 2,1 ton pupuk Kaltim dan pupuk ZA produksi PT Petrokimia Gresik sebanyak 3,3 ton dengan diangkut menggunakan truk bernopol K 1489 JN.

Saat diperiksa polisi, Kasiyem tak bisa menunjukkan surat izin perdagangan pupuk, hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke persidangan di PN Bojonegoro.

Kasus lainya adalah penyelewengan sebanyak 8 ton pupuk bersubsidi dari luar daerah Bojonegoro yang diungkap polisi saat pupuk tersebut diangkut menggunakan sebuah truk bernopol S 7460 G melintas di Jalan W Monginsidi, Bojonegoro, Dari truk yang disopiri Nur Hamid (35), warga Desa/Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro itu, polisi mendapati 8 ton pupuk Kaltim dan Petro Organik yang melanggar area distribusi. (tian43a)

Bersaksi tapi Tidak Disumpah apakah bisa di percaya semua ucapan Hari Tanoe

medan - Kesaksian Hari Tanoesodibjo dalam persidangan atas kasus sengketa kepemilikan saham.  PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tidak seperti kesaksian pada persidangan umumnya.

Kesaksian Hari pada sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu tidak berada di bawah sumpah. Pasalnya, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto, menilai bahwa saksi tersebut merupakan pihak yang turut menandatangani perjanjian investasi antara TPI, Siti Hardiyanti serta BKB.

Pada sidang yang mengagendakan keterangan saksi itu, pihak PT Berkah Karya Bersama (BKB) menghadirkan Bos MNC Group Hary Tanoeseodibjo untuk bersaksi, Hari selaku Komisaris TPI dalam kesaksiannya mematahkan gugatan pihak Siti Hardiyanti Rukmana Cs.

"Kami keberatan. Investment agreement antara Berkah (BKB), Ibu Tutut dan TPI itu ditandatangani oleh saksi (Hari)," kata Harry Ponto, dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (20/1).

Dengan pernyataan tersebut, kuasa hukum Tutut tetap meminta untuk ada sumpah dalam kesaksian Hari, Harry menjelaskan, bahwa PT. BKB sendiri masih kepanjangan tangan dari saksi Hary Tanoe.

Setelah mendengarkan alasan kuasa hukum Tutut, akhirnya, Tjokorda Rae Suamba selaku majelis hakim yang memimpin sidang memutuskan Hari Tanoe tidak disumpah, namun keterangannya tetap diambil.

Dalam kesaksiannya, Hary Tanoe, menyatakan bahwa tindakan BKB mengambil alih 75 persen saham Siti Hardiyanti alias Tutut di TPI karena adanya perjanjian investasi tertanggal 23 Agustus 2002. Ia mengaku bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan segala utang termasuk pajak PT TPI, yang saat itu nilainya dibatasi berdasarkan kesepakatan sebesar USD 55 juta.

Berdasarkan perjanjian itu, menurutnya,  telah disepakati bahwa BKB dapat mengambil alih 75 persen saham milik Tutut sebagai salah satu mekanisme penyelesaian utang piutang itu. Apalagi, sambungnya, terdapat surat kuasa mutlak (power of attorney) yang diberikan Tutut kepada BKB untuk menyelesaikan utang itu. "Surat kuasa itu tak terbatas, yang memungkinkan juga untuk menjual TPI," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Tutut menghadirkan saksi ahli hukum korporasi, Erman Rajagukguk, yang menyatakan bahwa surat kuasa mutlak sekalipun bisa dicabut kembali. Bahkan tak bisa dipakai untuk kepentingan yang lain apabila perintah pokoknya sudah pernah dilaksanakan.

Hal ini terkait dalil Tutut yang menilai bahwa surat kuasa yang dipegang BKB tertanggal 3 Juni 2003sudah dicabut berdasarkan surat tertanggal 16 Maret 2005. Oleh sebab itu, PT. BKB tidak berhak menggunakannya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai tertuang Akta No.16 dan No.17.

Melalui RUPSLB 18 Maret 2005 pihak BKB juga  mengklaim untuk melaksanakan perjanjian invesmnet agreement tertanggal 23 Agustus 2002 antara BKB dengan mbak Tutut dengan melakukan rektrukturasi TPI dan mengkonversi utang Tutut menjadi  75% saham TPI.

Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT. Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT. SRD . Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.

BKB dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 maret 2005 terkait pengambilallihan saham. Di sisi lain, Tutut sendiri telah memberitahukan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 ke Depkumham yang dianggap lebih sah. Saat pemberitahuan dilakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang dikelola PT. SRD melakukan blokir terhadap Tutut. Makanya, ia mengajukan gugatan ini. (tian43a)

Sembilan Kejanggalan Kasus Antasari yang harus dipertanyakan

Medan 
- Langit mendung masih terus menggelayut di bumi Nusantara. Semboyan para penegak hukum, “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh!” (dari frase Latin, “Fiat justitia, ruat coelum”) akan diucapkan oleh dua orang berlawanan: yang satu dari dalam keteguhan hatinya (yang tulus), dan yang lain dari mulut dan kekuatan ("vulus"), ya uang ataupun kepentingan lainnya. Rakyat bingung tentang penegakkan hukum di negara hukum kita. 

Seperti pemberitaan umumnya, Antasari Azhar diduga bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan alasan yang belum jelas. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. 

Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikannya sementara dari jabatannya sebagai ketua KPK. Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 Februari 2010. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.  Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding dengan hasil putusan dissenting opinion: dua Hakim Agung menguatkan putusan dan satu hakim Agung tidak sepakat Antasari dihukum.  


Sembilan Kejanggalan 

Pertama, motif pembunuhan direktur PT. PT. Rajawali Putra perlu diperdebatkan secara serius. Betapa pun ada komunikasi Antasari Azhar dengan Rani, sehebat apa Rani menjadi begitu istimewa.

Kedua, perlakuan terhadap Rani selama tahapan penyelidikan dan penyidikan menimbulkan banyak kontroversi. Rani diproteksi secara berlebihan oleh Kepolisian dan menimbulkan tanya di tengah masyarakat.
Ketiga, dakwaan terhadap Antasari Azhar yang disampaikan jaksa Cirus Sinaga, selain membingungkan Antasari Azhar sesama bekas korps Kejaksaan, dakwaan oleh Cirus Sinaga menjadi babak keanehan tersendiri. Tanggal 8 Oktober 2009, Antasari menyatakan tidak memahami dakwaan Jaksa. Cirus menjawab, "Secara gamblang bahwa yang didakwakan kepada terdakwa adalah perbuatan melakukan pembujukan bersama-sama dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol. Wiliardi Wizar untuk melakukan pembunuhan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen. Adapun orang yang dibujuk saksi Eduardus Ndopo Mbete," jelas Cirus.

Keempat, manipulasi seksualitas Rani-Antasari, dianggap bahkan melampaui batas kepatutan di sebuah persidangan dengan tanpa manfaat hukum, kecuali pemburukan citra calon terdakwa untuk mendapat pengaminan publik.

Kelima, penarikan BAP oleh Pelaku di Lapangan Eduardus Ndopo Mbete.

Keenam, penarikan BAP oleh Kombes Wiliardi Wizard. Hari Selasa (10/11/2009), ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. “Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini,” kata Williardi mengawali kesaksiannya. Pernyataan lainnya, sehari sebelumnya, “Malam ini juga saya siap disumpah mati kalau saya menugaskan itu, saya siap disumpah mati karena ini demi keluarga saya. Tidak ada perintah dari saya kepada mereka untuk menghabisi orang itu (Nasruddin),” kata Williardi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/11/2009).

Ketujuh, bila hakim berkeyakinan akan tindakan Antasari Azhar, maka hukumannya seharusnya  Penjara Seumur Hidup karena tingkat kejahatan, penyertaan dan konspirasi oleh pejabat negara. Dihukum 18 tahun “saja”, mestinya mengherankan dari sudut pandang dan alasan hakim yang menjatuhkan vonis.

Kedelapan,  banding pada tingkat Mahkamah Agung, adanya dissenting opinion. Dari tiga hakim, satu yang menghendaki Antasari dibebaskan.

Kesembilan, adanya dugaan konspirasi dalam kasus Antasari Azhar mestinya mendapat perhatian SATGAS Mafia Hukum. Masyarakat (mestinya) terkejut dan bertanya, bila menyadari kalau Satgas Mafia Hukum tampak membiarkan dan tidak melakukan apapun untuk membela hak-hak hukum Antasari. Seluruh kejanggalan menimbulkan kejanggalan-kejanggalan lainnya dengan sendirinya. 

Ketika hari Senin (3/1/2011) Antasari dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta, seluruh proses hukum atas dirinya menjadi bagaikan awan pekat berarak menuju gerbang-gerbang penegakkan hukum dalam benak saya. Antasari Azhar, tentu  bukan malaikat seperti sebagian kita. Tetapi, ia tidak patut dihukum untuk sebuah perkara yang mestinya ditertawakan masyarakat. 

Tetapi sukses perapihan perkara ini sebagai suatu kriminal, hanya "bersih" untuk masyarakat kebanyakan. Bagi praktisi hukum (mestinya), segala proses ini telah menjadi sebuah tragedi hukum, bagi mereka yang memiliki common-sense. Pernah menjadi seorang mantan Jaksa berprestasi, Ketua KPK yang disegani, tiba-tiba menjadi pesakitan. Jenis keadilan seperti apa yang sedang kita tegakkan, jika langit benar-benar runtuh? (tian43a)

Gayus Akui Setor Uang 50 Ribu Dolar AS

medan - Pernyataan Gayus HP Tambunan terdakwa Kasus mafia pajak usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/01) kemarin, yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, mendapat tanggapan Mabes Polri.

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada rekayasa untuk kasus jaksa Cirus Sinaga.

"Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," kata Boy yang ditemui usai Sholat Jumat di Mabes Polri, Jumat (21/01).

Boy menjelaskan, untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya.

Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga saat itu sebagai jaksa penuntut umum, bahkan Cirus pula yang membacakan dakwaan "asusila" terhadap Antasari Azhar.

"Setahu saya pak Cirus sebagai jaksa penuntut dan pak Antasari sebagi terdakwa, mengenai hal yang diketahui Gayus, kita belum tahu," kata Boy.

Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.

"Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," jelasnya. 

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp 395 juta milik pengusaha Korea.(tian43a)

Liverpool dan MU Menang Besar

London, (berita tercepat)

Manchester United membantai Birmingham City lima gol tanpa balas dalam lanjutan Liga Primer Inggris, Sabtu WIB. Sementara Liverpool memetik kemenangan dalam laga tandang. Dalam pertandingan di Old Trafford, Sabtu (22/1), MU menduetkan Nemanja Vidic dan Chris Smalling di jantung pertahanan. Sementara di lini depan 'Setan Merah' kembali mengandalkan Wayne Rooney dan Dimitar Berbatov.

The Red Devils berhasil unggul tiga gol di babak pertama. Dua gol dicetak Berbatov dan satu lainnya dari Ryan Giggs. Di babak kedua, MU tak menurunkan tempo permainan mereka. Alhasil, dua gol berhasil mereka lesakkan ke gawang Ben Foster lewat Berbatov dan Nani. Kemenangan ini membuat pasukan Sir Alex Ferguson makin kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris dengan koleksi 48 poin dari 22 laga. Sementara Birmingham terpuruk di peringkat ke-16 dengan 23 poin.

MU mendapat sepak pojok di menit kedua. Sepak pojok Ryan Giggs berhasil disundul oleh John O'Shea dan diteruskan Berbatov ke gawang Ben Foster. Berba punya kans lagi tiga menit kemudian. Namun tembakannya memanfaatkan umpan Wayne Rooney masih bisa diamankan oleh Foster.

Tim tuan rumah mengancam lewat usaha Nani di menit ke-18. Namun tembakan kaki kiri gelandang asal Portugal itu dari dalam kotak penalti masih melambung. Birmingham mencoba menekan di menit ke-25. Tendangan Keith Fahey dari luar kotak penalti masih belum menemui sasaran.

Berbatov kembali membuat seisi Old Trafford bersorak di menit ke-31. Dari sebuah serangan balik, Rooney memberi umpan kepada Berbatov.  Setelah mengelabui satu bek lawan, striker asal Bulgaria itu melepaskan tembakan kaki kanan yang memaksa Foster kembali memungut bola dari gawangnya.

Semenit berselang, Berba kembali mengacak-acak pertahanan tim tamu. Namun kali ini sepakannya dari luar kotak penalti masih melebar. Di menit ke39, upaya Darron Gibson belum membuahkan hasil. Tembakan kerasnya dari luar kotak penalti masih tepat mengarah ke Foster. Percobaan yang dilakukan Giggs semenit kemudian juga masih gagal. Sepakan kaki kirinya masih melebar.

Di injury time babak pertama, Giggs membawa MU unggul 3-0. Berawal dari kerjasama Berbatov dan Rooney, nama terakhir melepaskan umpan silang mendatar ke mulut gawang Birmingham.
Giggs yang tak tekawal menyambutnya dengan sepakan kaki kiri yang tak mampu dihalau oleh Foster.  Berbatov benar-benar jadi mimpi buruk buat pertahanan Birmingham malam ini. Enam menit selepas restart, pemain bernomor punggung sembilan ini kembali menjebol gawang Foster sekaligus mencetak hat-trick ketiganya musim ini.

Gol berawal dari pergerakan Rooney di sayap kiri. Rooney memberi umpan ke Giggs yang melakukan penetrasi ke kotak penalti. Giggs selanjutnya melepas umpan mendatar yang berhasil disontek Berbatov dan menggetarkan gawang Foster.

Berba mengancam gawang Birmingham di menit ke-69. Setelah bermain umpan satu-dua dengan Nani, tembakannya dari dalam kotak penalti masih melebar. Nani juga punya peluang tiga menit kemudian. Namun tendangan keras kaki kanannya masih bisa diamankan oleh Foster. Di menit ke-76, Nani tak lagi menyia-nyiakan peluang. Kali ini tembakan kaki kirinya dari luar kotak penalti berhasil menaklukkan Foster.

Liverpool Menang

Liverpool yang ditangani pelatih Kenny Dalglish mencatat rekor kemenangan pertama saat The Reds menundukkan Wolves 3-0 dalam pertandingan tandang. Dua gol yang dicetak Fernando Torres serta satu gol dari Raul Meireles memastikan Liverpool meraih tiga angka dan sekaligus menaikkan posisi tim itu ke urutan 10 klasemen liga utama Inggris. Kemenangan itu merupakan sukses pertama Liverpool di luar kandang sejak Oktober.

Dalglish telah menangani tiga pertandingan pertama timnya sejak dia menggantikan Roy Hodgson awal bulan ini yang sempat kalah melawan Manchester United dan Blackpool sebelum bermain imbang 2-2 melawan Everton pekan lalu.

Sementara bagi Wolves kekalahan itu menjadikan mereka masuk zona degradasi berada satu tingkat di atas jurukunci West Ham yang akan menghadapi Everton pada pertandingan lanjutan Sabtu.
Liverpool membuka gol awal pada menit ke-36, setelah Torres sukses mencetak gol ketika Christian Poulsen yang lolos dari jebakan offside mengirim bola ke Meireles dan pemain asal Portugal ini menyodok masuk kotak penalti dan mengumpan bola ke Torres.

Liverpool menambah gol kedua melalui tendangan voli Meireles di jarak 25 yard pada menit ke-50. Pada injury time menjelang bubaran pertandingan Torres memastikan timnya menang 3-0 sekali lagi melalui golnya setelah mampu merobek daerah pertahanan Wolves. Pada pertandingan lanjutan, Sabtu, Manchester United akan menjamu Birmingham di Old Trafford, dan Manchester City akan bertandang ke Aston Villa.(tian43a)

Ratu Sofia Berkunjung ke pameran Indonesia Di London

London, (Berita tercepat)

Ratu Sofia dari Spanyol mengunjungi stand Indonesia di pameran pariwisata "Feria Internacional de Turismo" (Fitur) ke-31 di Madrid yang berlangsung hingga 23 Januari mendatang.

Sekretaris Tiga KBRI Madrid, Krisnawati Desi Purnawestri dalam siaran persnya kepada Antara di London, Jumat, mengatakan dalam kunjungan ke stand Indonesia Ratu Sofia disambut Dubes RI untuk Spanyol, Adiyatwidi Adiwoso Asmady.

Kunjungan Ratu Sofia ke stand Indonesia menandakan perhatian khusus Ratu terhadap Indonesia karena di Hall Asia Pasifik dari 20 negara dengan 70 stand peserta, hanya dua stand termasuk Indonesia yang dikunjunginya oleh Ratu Spanyol itu.

Selama di stan Indonesia, Ratu Sofia juga mendapat penjelasan singkat dari Dubes RI atas pertanyaan mengenai Komodo dan Orang Utan. Sambil berbincang dengan akrab antara keduanya, Ratu juga menikmati iringan musik Sasando yang dimainkan oleh Nicodemus dan meminta agar dapat diperoleh rekamannya.

Sebelum meninggalkan stand Indonesia, Ratu Sofia menyampaikan keinginan untuk segera kembali berkunjung ke Indonesia. Ratu Sofia pernah berkunjung ke Indonesia tahun 2007. Pameran pariwisata Fitur dibuka secara resmi Ratu Sofia pada tanggal 19 Januari lalu yang dihadiri atara lain Menteri Industri, Pariwisata dan Perdagangan Spanyol, Miguel Sebastian, para duta besar serta undangan lainnya.

Fitur merupakan salah satu pameran pariwisata internasional terbesar di Spanyol yang diikuti oleh 10.500 peserta dari 166 negara dengan luas area 75.000 meter persegi. Dubes Adiyatwidi Adiwoso menilai kunjungan Ratu Sofia ke stand Indonesia menunjukkan perhatian besar terhadap Indonesia.

Pada kunjungan Dubes RI kepada Ratu Sofia November tahun lalu yang dijadwalkan hanya 30 menit berlangsung selama 50 menit melebihi jadwal dan berbagai pertemuan formal lainnya. Secara eksplisit Ratu mengagumi kebudayaan Indonesia, khususnya batik, dan alamnya yang indah.

Dubes mengatakan bahwa Ratu Sofia juga berulang kali menyampaikan harapan agar Presiden RI dan Ibu Ani Yudhoyono dapat berkunjung ke Spanyol segera. Diharapkan dengan perhatian khusus Ratu Sofia terhadap Indonesia dapat lebih mendorong upaya untuk mempromosikan pariwisata Indonesia dan akan lebih banyak lagi wisatawan Spanyol berkunjung ke Indonesia.

Partisipasi Indonesia dalam Fitur XXXI terdiri dari delapan perusahaan Indonesia serta dua perusahaan Spanyol terkait pariwisata dipimpin Direktur Promosi Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Noviendi Makalam. Pada hari pertama sekitar 400 orang mengunjungi stand Indonesia, demikian Krisnawati Desi Purnawestri. (tian43a)